BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Jajaran Polres Banjarnegara mulai menggelar Operasi Zebra Candi 2023. Hal ini ditandai dengan gelar pasukan yang dilakukan di Alun-alun Banjarnegara, Senin (4/9/2023). Dalam kegitaan ini, Satlantas Polres Banjarnegara menggunakan tilang elektronik (etle) bagi pelanggar lalu lintas.
Operasi zebra candi ini akan berlangsung hingga 14 hari ke depan, yakni mulai 4 hingga 17 September mendatang dengan tujuh prioritas penindakan bagi pelanggar lalu lintas di Banjarnegara. Operasi Zebra Candi 2023 bertemakan 'Kamseltibcarlantas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024' ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Operasi zebra ini digelar terpusat dalam rangka mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, untuk itu dalam operasi ini Polres Banjarnegara lebih mengedepankan sistem edukasi, sehingga masyarakat sadar bahwa dalam berlalu lintas harus mematuhi aturan, dengan begitu angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir," ujarnya.
Sebagai langkah awal, Polres Banjarnegara melakukan gelar pasukan guna melihat kesiapan sarana dan prasarana pendukung kegiatan ini, termasuk kesiapan personel yang akan betugas dalam operasi zebra candi 2023 demi optimalisasi pelaksanaan dan suksesi sasaran yang sudah ditetapkan.
"Untuk penidakan pelanggaran sendiri kita laksanakan secara tilang elektronik atau etle," ujarnya.
Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan, operasi zebra candi ini lebih mengedepankan sistem edukatif persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara etle.
"Penindakan menggunakan metode elte statis maupun mobile, etle statis sudah ada beberapa titik dipersimpangan di Banjarnegara, petugas yang sudah ada surat perintah dibekali dengan HP yang sudah tersistem dengan etle," katanya.
Dalam operasi ini, kata dia, ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera etle mobile dan manual.
"Tujuh priorotas ini meliputi pengendara yang menggunkaan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan pengendara melebihi batas kecepatan," katanya.
Editor : Adel