BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sungguh prilaku tak bermoral dilakukan oleh T (46) warga Desa Binorong Kecamatan Bawang Banjarnegara yang tega melakukan rudapaksa pada S (16) yang merupakan anak tirinya dan berkebutuhan khusus.
Aksi bejat ayah tiri ini dilakukan saat ibu kandung korban berada di rumah sakit karena menunggu adik korban yang sedang dirawat. Yang lebih miris lagi, aksi bejat ayah tiri ini dilakukan hingga dua kali.
Prilaku tak senonoh yang dilakukan tersangka ini dilaporkan keluarganya pada Polisi 18 September 2023, tak berselang lama, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui aksi rudapaksa terhadap anak tirinya yang merupakan anak berkebutuhan khusus, tersangka juga mengakui aksi bejatnya sudah dilakukan dua kali di rumah mereka.
Kepada Polisi, tersangka T mengaku jika tindakan tak terpuji ini dilakukan atas dorongan nafsu, korban yang berkebutuhan khusus ini tidak melakukan perlawanan karena diancam dan diberikan uang Rp 2.000 oleh tersangka.
Tersangka T mengaku sangat menyesali perbuatannya, tak hanya itu dia juga merasa bersalah telah melakukan aksi tak terpuji terhadap anak tirinya. Apalagi hal ini dilakukan saat adik korban sedang dirawat di rumah sakit.
"Saya sangat menyesal, dan penyesalan ini akan saya rasakan seumur hidup saya," katanya.
Sementara itu, Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka awalnya hanya memegang megang bagian sensitif korban, setelah itu aksi kedua baru dilakukan persetubuhan saat sang istri berada di rumah sakit.
Sebelum kejadian, korban dan ibunya sedang berada di rumah sakit karena sang adik korban sedang dirawat, kemudian tersangka datang untuk menjenguk, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka mengajak korban pulang ke rumah.
"Korban dan tersangka pulang dari rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB, dan malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB korban masuk kamar, dan tersangka mematikan lampu dan saat itulah tersangka melakukan tindakan tak senonoh," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlundungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannay, saat ini tersangka ditahan di Polres Banjarnegara dan tersangka ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Adel