get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Banjarnegara: Tewasnya Guru di Banjarnegara Bukan Karena Bunuh Diri

11 Pelaku Pencurian di Banjarnegara Dibekuk Polisi 

Kamis, 21 September 2023 | 14:38 WIB
header img
Kapolres Banjarnegara saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2023 di Mapolres Banjarnegara.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023, Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengamankan 11 pelaku pencurian yang dilakukan di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

Dari 11 pelaku pencurian, Polres Banjarnegara berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor dan satu unit mobil inova. Barang bukti tersebut didapat dari penangkapan 11 pelaku pencurian di Banjarnegara selama operasi Operasi Sikat Jaran Candi 2023.

Operasi Sikat Candi yang dilaksanakan selama 20 hari ini merupakan satu operasi yang dilakukan jajaran Polres Banjarnegara untuk mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis, penadah, serta tindak kejahatan dengan sasaran pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2023 ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan.

Menurutnya, dari 11 tersangka yang berhasil diamankan di Polres Banjarnegara diantaranya, YP alias Comprong (27), YO (33) warga Purwasaba Mandiraja, PO (46) warga Pagedongan, T alias Bugel (38) warga Karangtengah Batur Kabupaten Banjarnegara, WP (32) warga Sempor Kebumen, SA (26) warga Jaraksari Wonosobo, dan Giat warga Mojotengah Reban Kabupaten Batang, sementara 4 tersangka lain sudah berada di Rutan Banjarnegara.

"Barang bukti yang diamankan ada 9 unit sepeda motor, 1 unit mobil serta  sarana yang digunakan para tersangka. Dalam melakukan aksinya, para tersangka ini menggunakan kunci leter T dan linggis," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Polisi juga menyerakan secara simbolis barang bukti hasil kejahatan para pelaku pada pemiliknya yang sah, sementara para pelaku kejahatan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 362 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Abdul Latif, pemilik mobil yang menjadi korban pencurian mengaku sangat senang setelah hampir satu tahun mobil miliknya bisa ditemukan dan kembali, apalagi mobil yang hilang pada Oktober tahun lalu ini kembali dalam keadaan baik.

"Sekitar Oktober tahun lalu kami kehilangan mobil yang diambil dari garasi rumah, tersangka ini sudah tahu tempat penyimpan kuncinya, karena sebelumnya juga pernah rental," katanya.

Menurutnya, setelah kehilangan mobil dia langsung melaporkan pada pihak kepolisian, dan saat ini dirinya sangat bersyukur karena mobil bisa kembali. "Kami sangat berterimakasih pada pihak kepolisian karena telah berhasil mengungkap dan mengembalikan kendaraan kami," ujarnya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut