get app
inews
Aa Read Next : Jelang WBK, Rutan Banjarnegara Didatangi TPM Kemenkumham

Dugaan Korupsi Dana Desa, Polda Jateng Selidiki 3 Kabupaten Ini

Kamis, 23 November 2023 | 16:43 WIB
header img
Polda Jateng sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait dana desa di tiga kabupaten: Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten.Foto:Okezone

 

SEMARANG, iNewsBanjarnegara.id - Polda Jateng sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait dana desa di tiga kabupaten: Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten.

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, mengatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti aduan yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dana aspirasi yang disalurkan oleh Pemprov Jateng kepada kepala desa di ketiga kabupaten tersebut.

"Dari aduan itu, kami akan memeriksa apakah dana aspirasi telah diterima oleh kepala desa dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada tiga lokasi yang menjadi fokus kami: Wonogiri, Karanganyar, dan Klaten," kata Kombes Dwi saat diwawancara di Kota Semarang, Kamis (23/11/2023).

Dwi menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait aduan tersebut. "Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan korupsi. Namun, kami belum dapat memastikan hal tersebut dan kami perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut serta mendalami masalah ini," tambahnya.

Di sisi lain, terdapat surat yang beredar dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, yang ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Karanganyar kecuali Camat Karanganyar. Surat tersebut meminta kepala desa di masing-masing wilayahnya untuk menghadap Kompol Hepy Pria Ambara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang. Mereka diminta membawa dokumen fotokopi:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan Program Bantuan dari Dana Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

1. Rekening koran atas nama Desa dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.
2. Buku Kas Umum Desa dari Tahun 2020 sampai dengan 2022.
3. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) dari Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ditreskrimsus nomor: B.Und 2038/XI/RES.3.1/2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 yang meminta keterangan dan dokumen terkait hal tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut