get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Bumi di Banjarnegara, Mahasiswa dan Warga Bagikan Ribuan Bibit Pohon

DS Warga Kecamatan Batur ini Harus Mendekam di Penjara Akibat Cabuli Tiga Bocah Dibawah Umur

Minggu, 03 Desember 2023 | 18:45 WIB
header img
Kasatreskrim POlres Banjarnegara saat menunjukkan barang bukti tindak pidana pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sempat viral di media sosial akibat tindakan tak senonoh terhadap tiga bocah di bawah umur, SD (36) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batur Banjarnegara diamankan polisi. Ironisnya aksi tak senonoh ini dilakukan pada bocah berusia 11 tahun, bahkan tersangka ini melakukan aksi bejatnya hingga 6 kali.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan, dari hasil pemeriksaan tiga korban di bawah umur yang menjadi korban aki bejat DS adalah M (11), W (12) dan N (12). 

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan polisi, DS melakukan aksinya tersebut sejak 2018, dan terakhir melakukan tindakan tak senonoh terhadap bocah di bawah umur ini pada 6 September lalu.

"Pengakuannya, pertama kali aksi bejatnya dilakukan pada 2018, bahkan ada korban yang sampai 6 kali di'kerjai' korban," ujarnya.

Menurutnya, dari tiga korban yang diakui tersangka, aksi bejat dilakukannya di dalam rumah tersangka serta pada sebuah gubug di dekat ladang sekitar rumah warga. "Sebelum melakukan aksinya, tersangka ini memberikan uang pada korban, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, tersangka ini mengakui menargetkan anak-anak dan memberikan uang ini agar mereka tidak melaporkan tindakan bejatnya pada orang tuanya," ujarnya.

Yang lebih miris lagi, dari tiga korban tersebut ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka serta tetangga dari tersangka sendiri.

Akibat perbuatannya, DS kini harus mendekam di penjara dan terancam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun," ujarnya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut