BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - Pembayaran tunjangan hari raya atau THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya. THR merupakan salah satu bentuk pendapatan non upah yang wajib diberikan pemberi kerja kepada para pekerja.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menaker RI No 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan atau buruh diperusahaan. Hal tersebut disampaikan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Widiarko, Selasa (19/3/2024). "Perusahaan wajib membayarkan THR dan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Jika melanggar, tentu ada sanksi tegas," katanya.
Menurut Widiarko, dalam aturan tersebut, besaran thr sesuai proposional dengan hitungan masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan maka pekerja tersebut berhak mendapatkan thr sebesar 1 bulan upah. Jika pekerja memiliki masa kerja dibawah 12 bulan diberikan secara proposional masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah 1 bulan. "Jika perusahaan atau pemberi kerja tidak membayar atau bahkan terlambat bayar tunjangan hari raya maka ancaman sanksi mulai dari denda 5 % sampai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permenaker RI Tahun 2016 pasal10 dan 11," katanya.
Selaku pegawas ketenagakerjaan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksaan semua regulasi ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan pembayaran THR bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Nantinya, pengawas ketenagakerjaan bersama dinas tenaga kerja melakukan pemantauan ke perusahaan.
"Sesuai surat edaran Menaker RI, akan dibentuk posko pengaduan pelayanan dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran thr di provinsi dan juga tiap kabupaten kota atau bisa melalui laman https//poskothr.kemenaker.go.id. Nanti ada nomor yang bisa dihubungi," katanya.
Editor : Adel