BANJARNEGARA.iNews.id – Sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian konflik serta menegakkan rasa keadilan dimata hukum di tingkat desa, Forum Kepala dan Perangkat Desa (FKPD) Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara terkait implementasi restorasi justice. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum untuk penyelenggara desa se Kecamatan Kalibening, Jumat (19/7/2024).
Ketua FKPD Kecamatan Kalibening, Mustofa mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi penyelesaian masalah di desa. “Restorasi justice adalah pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan bukan semata-mata pada pemberian hukuman. Kami berharap, dengan adanya kerjasama ini, penyelesaian konflik di desa dapat dilakukan dengan cara yang lebih bijaksana dan berkeadilan," katanya.
Menurut Mustofa, perkembangan jaman dan tehnologi telah mempengaruhi pola pikir dan hidup masyarakat desa sehingga sering sekali hal-hal terjadi diluar dugaan adat dan istiadat pedesaan. Pesatnya tehnologi sangat mempengaruhi dilihat dari banyaknya penyalahgunaan media sosial serta keterbukaan akses internet sehingga jika tidak dikuatkan dengan pengertian hukum yang kuat akan menjadikan perbedaan presepsi sebagai akibat dari pelaksanaan hukum. "Restorasi justice bagi masyarakat adalah sebuah pilihan yang harus diambil agar sendi kehidupan dan rasa keadilan sebagai akibat dari hukum bisa diterima semua pihak," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Semeru melalui Kasi Intel, Taufik Hidayat didampingi Kasi Pidum Nasrudin mengatakan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Melalui restorasi justice, kita dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian konflik, sehingga hasil yang dicapai lebih berdaya guna dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat," katanya.
Dalam kerjasama ini, Kejari bersama Polri akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para kepala desa mengenai konsep dan praktik restorasi justice. Selain itu, akan dibentuk tim khusus yang bertugas untuk menangani kasus-kasus di desa dengan pendekatan restorasi justice. "Tim ini akan terdiri dari perwakilan kejaksaan, kepolisian, aparat desa, serta tokoh masyarakat setempat," katanya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino didampingi Kanit III Tipikor Iptu Imam Sanyoto mengatakan restorasi justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Persyaratan umum restorasi justice meliputi persyaratan materiil yaitu:
-. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
-. Tidak berdampak konflik sosial;
-. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
-. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
-. Tukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
-. Tukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
"Sedangkan syarat formil yaitu perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba," kata AKP Sugeng Tugino.
Menurut Kasat Reskrim, tindak pidana yang tidak bisa dilakukan Restorative Justice adalah :
1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan
2. Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal (limitative punishment)
3. Tindak pidana narkotika (sudah ada Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative)
4. Tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan hidup seperti kehutanan, kerusakan lingkungan, perikanan, perburuan satwa liar yang dilindungi, tindak pidana yang mengancam Kesehatan manusia seperti produk makanan dan obatan
5. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi
6. Tindak pidana yang tergolong dalam ekstraordinary crime
Adanya kerjasama restorasi justice sangat disambut baik oleh banyak tokoh masyarakat Kecamatan Kalibening. Seorang tokoh masyarakat, Sudarno mengatakan restorasi justice sebagai alternatif penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dan efektif. "Pendekatan ini tidak hanya mengutamakan pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan kembali diterima dalam masyarakat," kata Sudarno.
Diharapkan, melalui kerjasama ini, kasus-kasus yang muncul di desa dapat diselesaikan dengan lebih cepat, adil, dan tidak menimbulkan dendam berkepanjangan sehingga tidak setiap masalah harus diselesaikan hingga pengadilan atau tuntutan hukum.
Editor : Adel