get app
inews
Aa Read Next : Lindungi Rasa Keadilan Masyarakat, FKPD Kalibening Teken Mou Restorasi Justice

Kapolres Banjarnegara: Tewasnya Guru di Banjarnegara Bukan Karena Bunuh Diri

Selasa, 17 September 2024 | 19:42 WIB
header img
Kapolres Banjarnegara bersama Kasat Reskrim saat menunjukkan sejumlah barang bukti pembunuhan guru di Klampok Banjarnegara.

BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap misteri kematian EM (59) warga Dusun Gumelar Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara yang diketahui tewas dirumahnya pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, EM (59) merupakan seorang perempuan dan berprofesi sebagai guru yang mengajar di salah satu SMP N di Kecamatan Purwanegara. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tewasnya EM merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinsial SL (63) warga Dusun Sidamulya Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. Tersangka sendiri merupakan orang kepercayaan korban dan bekerja sebagai sopir korban.

"Awalnya, tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban pada saat korban tidak terima atas perbuatan tersangka, kemudian tersangka merekayasa seolah-olah korban bunuh diri," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).

Menurut Kapolres, kronologi kejadian awalnya pelaku datang kerumah korban, kemudian ditanya mobil, kemudian tersangka menjawab bahwa mobilnya sudah di jual. Mengetahui hal tersebut, korban marah namun seketika itu juga pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan dibalik baju dan korban diikat lehernya. " Korban sempat berteriak. Setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban, kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda," katanya. Untuk menutupi perbuatannya, lanjut dia, kemudian tersangka merekayasa seakan-akan bunuh diri sehingga membuat jeratan di leher dan diikatkan di ventilasi. 

Pelaku Pembunuhan Merupakan Purnawirawan Polri

Kapolres menyatakan, tersangka merupakan purnawiraan anggota Polri sehingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri. Namun setelah melakukan penyelidikan dan pengambilan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengarah bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan. "Kami tidak serta merta menetapkan orang sebagai tersangka, kami pastikan Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan secara profesional dan berdsarkan scientific crime," kata Kapolres.

Adapun hasil pemeriksaan awal dalam kegiatan outopsi, bahwa korban makan 4 jam terakhir, ditemukan luka memar dibelakang kepala akibat benda tumpul. Selain itu, ditemukan adanya jejak dileher korban, tidak ditemukan patah tulang rawan, ditemukan patah tulang dada kanan ke 5 dan korban meninggal dunia karena kekurangan suplai oksigen.

Terkuaknya peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat mendapati korban dirumahnya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Purwareja Klampok dan Satreskrim Polres Banjarnegara dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilanjutkan olah TKP serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Setelah olah TKP selesai, jenasah korban selanjutnya dibawa ke RS Emanuel Purwareja Klampok untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sekitar Pukul 18.30 WIB korban dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Kalilandak.

"Sebelum dimakamkan memang keluarga korban pada saat itu menolak untuk dilakukan autopsi, hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan autopsi dan dari penyidik pun sebelumnya sudah menanyakan kepada pihak keluarga korban yang saat kejadian masih berada di Jawa Barat serta dari pihak keluarga korban menyampaikan agar korban segera dimakamkan," kata Kapolres.

Selang sehari, yakni Jumat tanggal 13 September 2024 anak korban pulang, karena ia tinggal di luar kota, lalu ia menduga banyak kejanggalan pada kematian ibunya, hal yang sama juga ditemukan Satreskrim Polres Banjarnegara saat melakulan olah TKP. "Kejanggalan itu diantaranya dimana di dalam rumah ditemukan ada suguhan tamu di kursi ruang tamu, ada 1 gelas teh yang sudah diminum, buah semangka yang sudah diiris diwadah piring, pakaian korban saat ditemukan meninggal memakai daster yang dilapisi jaket dan pakai kerudung, karena biasanya kalau dirumah hanya memakai daster saja," katanya.

Selain itu, sambung Kapolres, barang berharga milik korban yaitu Mobil Avanza warna hitam tidak ada atau hilang, gerbang terkunci yang biasanya korban tidak pernah mengunci gerbang dan menemukan kunci pintu garasi di depan gerbang.

Pada Jumat (13/9/2024), keluarga korban membuat laporan resmi ke Polsek Klampok, kemudian atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, Kepolisian melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi jenazah," kata Kapolres.

Tidak kurang dalam waktu 1x24 jam setelah keluarga korban membuat laporan, masih kata Kapolres, Kepolisian Sektor Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang sekitar yang terakhir berkomunikasi dengan korban, kemudian pemeriksaan difokuskan terhadap orang yang berkomunikasi terakhir dengan korban.

"Selanjutnya pada saat pemeriksaan terduga pelaku ditemukan kesamaan dari keterangan saksi mengenai hasil visum dan luka yang ada di tangan terduga pelaku, dimana pada saat pemeriksaan ditemukan luka dilengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las, kemudian penyidik melakulan visum terhadap luka tersebut dari hasil pemeriksaan luka tersebut bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, akan tetapi karena gesekan," katanya.

Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di TKP, terduga pelaku langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan. "Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut