BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id - Ratusan tenaga pendidik dan kependidikan yang masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Paruh Waktu melakukan audensi dengan Dindikpora dan BKD Kabupaten Banjarnegara di gedung PGRI Banjarnegara, Senin (3/2/2025). Audensi tersebut difasilitasi oleh PGRI Kabupaten Banjarnegara sebagai organisasi perjuangan di dunia pendidikan.
Ketua PGRI Kabupaten Banjarnegara, Heling Suhono mengatakan, difasilitasinya audensi ini sebagai bentuk kepedulian pengurus PGRI terhadap anggotanya dengan mempertemukan 487 PPPK Paruh Waktu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dindikpora Banjarnegara.
"PGRI tidak menjawab, kami hanya memfasilitasi karena yang bisa menjawab adalah Dindikpora dan BKD. Tadi sudah dijelaskan oleh BKD jika ada jaminan bagi PPPK Paruh Waktu tahun ini menjadi prioritas utama pengangkatan tahun ini. Atau hasil audensi sangat positif," katanya.
Menurut Heling, PGRI akan terus mengawal nasib PPPK Paruh Waktu sesuai jatidiri organisasi yaitu organisasi perjuangan dan selalu mengawal walaupun PPPK Paruh Waktu belum resmi menjadi anggota PGRI.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo, usai menghadiri audensi mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi bagi tenaga honorer kategori R3 yang belum lulus dalam seleksi formasi tahun 2024.
Menurut Esti, dalam skema yang dirancang pemerintah daerah, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah awal sebelum mendapatkan status penuh. " Pengangkatannya akan dilakukan dengan mekanisme menjadi P3K Paruh Waktu terlebih dahulu," ujar Esti Widodo.
Setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, para tenaga honorer tersebut masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun dengan tahapan-tahapan tertentu yang harus ditempuh secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Dengan jumlah R3 yang ada sebanyak 487 orang, harapan kami jumlah ini bisa terselesaikan dalam satu atau dua kali pengangkatan," katanya.
Menurut Esti, PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, terutama dalam hal sistem kerja. Skema ini memungkinkan penyesuaian jam kerja sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing individu.
"Paruh waktu itu pengaturan jam kerjanya bisa disesuaikan dengan karakteristik pekerjaannya. Ini merupakan salah satu terobosan yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, khususnya untuk formasi 2024," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk formasi tahun 2024 dan tidak akan diterapkan lagi setelah seluruh tenaga non-ASN atau honorer telah diangkat dan ditata ulang sesuai kebutuhan. "Jadi setelah ini tidak akan ada lagi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini memang diambil dalam rangka menyelesaikan atau menata tenaga non-ASN secara menyeluruh," tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penyelesaian tenaga honorer di Kabupaten Banjarnegara dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.
Editor : Adel