get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Banjarnegara Gagalkan Perang Sarung di Wanadadi, Tujuh Remaja Diamankan

Sat Reskrim Polres Banjarnegara Gagalkan Peredaran 3,5 Ton Pupuk Ilegal

Rabu, 12 Maret 2025 | 17:22 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polres Banjarnegara saat membongkar pupuk subsidi ilegal yang diberhasil diamankan dari TE warga Wonosobo, Senin (10/3/2025)_dok Humas Polres Banjarnegara

BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarnegara berhasil membongkar kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Selain barang bukti berupa 3,5 ton pupuk bersubsidi, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TE (42), warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga pada 7 Maret 2025 tentang adanya peredaran pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Batur.

Pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di Desa Batur. Saat berada di Dusun Purwajiwa pukul 19.30 WIB, petugas mencurigai sebuah truk dengan muatan tertutup terpal hitam yang terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin.

"Petugas mendekati truk tersebut dan melakukan pemeriksaan identitas pengemudi, yaitu HK (18), serta dua kuli bongkar muat berinisial IS (26) dan SB (29), yang semuanya warga Desa Perboto. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 70 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa, masing-masing dengan berat 50 kg," kata AKP Sugeng Tugino, Rabu (12/3/2025).

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan beberapa  orang, pupuk bersubsidi tersebut adalah milik TE, yang rencananya akan dijual kepada pembeli di Batur. Saat penangkapan, para pelaku sedang menunggu pembeli di depan masjid. TE mengaku memperoleh pupuk dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo dengan harga subsidi Rp115.000 per karung, namun dijual kembali dengan harga Rp155.000 per karung untuk mendapatkan keuntungan Rp40.000 per karung. "Tersangka telah melakukan praktik ilegal ini sejak awal tahun 2024," lanjut AKP Sugeng Tugino.

Selain menyita 3,5 ton pupuk bersubsidi, polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan sebuah handphone milik tersangka. Akibat perbuatannya, TE dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 34 ayat (3) Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023 juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023, serta Pasal 110 UU RI Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 Sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 8 Tahun 1962, serta Pasal 2 ayat (1) hingga (4) Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011."Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tutup AKP Sugeng Tugino.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut