get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Bebas Narkoba, Warga Binaan dan Petugas Rutan Banjarnegara Jalani Tes Urine

Polres Banjarnegara Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Pagedongan

Senin, 28 April 2025 | 16:15 WIB
header img
Kapolres Banjarnegara didampingi sejumlah anggota saat menunjukkan barangbukti pengungkapan peredaran narkoba di Banjarnegara, Senin (28/4)_GH Cahyono

BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara menangkap dua pengedar narkotika di Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan, Minggu dini hari, 20 April 2025. Kedua pria tersebut, berinisial ECN (42) dan ARP (25), dibekuk saat berboncengan sepeda motor di Jalan Raya Pagedongan.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan kasus besar untuk wilayah Banjarnegara dan masih terus dikembangkan. "Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.40 WIB setelah dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga," ujar Mariska dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 April 2025 terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan. "Saat dihentikan, dari salah satu tersangka ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu," katanya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah ECN, di mana polisi menemukan alat isap sabu (bong) dan tambahan barang bukti narkotika. "Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat bruto 45,77 gram," ujar Mariska. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat isap, dan sejumlah sarana pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, ECN dan ARP mengaku telah menggunakan narkoba sejak 2015 dan mulai mengedarkannya pada Februari 2025. Mereka memperoleh barang tersebut dari wilayah Yogyakarta dan Magelang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Mariska juga menyampaikan bahwa sepanjang Maret hingga April 2025, Polres Banjarnegara telah mengungkap enam kasus narkotika dengan delapan tersangka. Di antaranya pada 2 Maret (dua tersangka, sabu 0,85 gram), 4 Maret (satu tersangka, sabu 12,19 gram), dan 5 Maret (satu tersangka, sabu 3,6 gram). Sementara pada 16 Maret, satu tersangka diamankan dengan sabu seberat 5 gram, serta 14 April, satu tersangka dengan barang bukti 0,03 gram. "Kasus penangkapan ECN dan ARP ini merupakan pengungkapan terbesar dalam periode tersebut," tegas Mariska.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut