BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id - Demi mendukung pembangunan dan membantu masyarakat kurang mampu, bupati Banjarnegara mengeluarkan instruksi bupati No : 451.12/5 tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kabupaten Banjarnegara.
Instruksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dana zakat dari kalangan AZN yang dikelola oleh Baznas Banjarnegara yang telah dengan nyata ikut membantu pengentasan kemiskinan di Banjarnegara.
Ketua Baznas Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo mengatakan, selama ini Baznas Banjarnegara sudah mentayarufkan dana zakat pada para mustahik tetap, termasuk pada guru ngaji, TPQ, dan kegiatan sisial lainnya.
Tak hanya itu, Baznas juga melakukan pelatihan dan bantuan peralatan usaha bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya.
Dikatakannya, pada akhir tahun ini, Baznas Banjarnegara menyalurkan dana zakat pada 580 mustahik tetap yang masing-masing mendapatkan Rp 1 juta, begitu juga dengan untuk guru TPQ dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp 450 juta, begitu juga dengan para THL Banjarnegara yang mencapau 1.198 orang dengan masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu.
Pj bupati secara simbolis menyerahkan penyaluran dana zakat pada para THL yang ada di Banjarnegara. Foto. Ardian/iNewsBanjarnegara.
"Untuk RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Baznas Banjarnegara tahun ini sudah membantu sekitar 788 rumah, tak hanya itu Baznas Banjarnegara juga menutipkan dana bantuan ke beberapa rumah sakit yang peruntukannya diberikan pada keluarga penunggu pasien kurang mampu yang mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.
Baznas juga menyalurkan dana zakat pada korban bencana yang ada di Banjarnegara, baik itu korban tanah gerak di Wanayasa, Pagentan, serta sejumlah titik bencana lain yang ada di Banjarnegara.
Sementara itu, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengajak para ASN untuk menyalukan dana zakatnya melalui Baznas, sebab Baznas merupakan lembaha yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat secara profesional, tak hanya itu peran Baznas dalam pembangunan daerah juga sangat besar, termasuk dengan menyalurkan dana bagi keluarga tidak mampu hingga rumah tidak layak huni.
Tak hanya itu, untuk pengoptimalan pengelolaan zakat bagi ASN, bupati juga sudah mengeluarkan Instruksi bupati No : 451.12/5 tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kabupaten Banjarnegara.
"Selama ini, Baznas sudah mengelola zakat dengan baik, dan saya berharap dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Banjarnegara ini bisa meningkatkan kinerja serta pengelolaan baznas di Banjarnegara," katanya.
Editor : Adel