SEMARANG,iNewsBanjarnegara.id - Pemerintah mulai bersiap untuk melarang penjualan rokok batangan atau ketengan di warung-warung. Larangan ini akan diberlakukan tahun depan jika pemerintah benar-benar mengeluarkan Keptusan Presiden No. 25 tahun 2022.
Dalam Kepres No 25 tahun 2022 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan in juga berisikan tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Terkait hal ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa adanya larangan penjualan rokok ketengan ini sebagai upaya pencegahan terhadap penjualan rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun.
"Informasi yang masuk, kalau penjual ketengan itu kebanyakan pembelinya anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, dan aturan ini bentuk kepedulian pemerintah dalam mencegah peredaran rokok pada anak-anak," kata Wapres saat melakukan kunjungan di Semarang seperti dilansir iNews.id.
Menurutnya, adanya peraturan pemerintah terkait hal ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, dan turunanya adalah melarang penjualan. "Karenaa rokok berkaitan dengan kesehatan, maka peraturan ini juga mengacu pada Undang-undang kesehatan," katanya.
Dia juga mengatakan masalah larangan menjual rokok ketengan ini juga sudah memiliki regulasi yang harus dilaksanakan.
"Jadi itu turunan dari Undang-undang yang sudah diundangkan, sehingga harus dilaksanakan," katanya.
Dengan adanya UU ini, maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif.
Editor : Adel