get app
inews
Aa Text
Read Next : Inspeksi ke Rutan Banjarnegara, Kadivmin Jateng Pastikan Renovasi Aula dan BLK

Lindungi Kesehatan Masyarakat, Pemkab Banjarnegara Tegas Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Jum'at, 01 November 2024 | 05:31 WIB
header img
Suasana saat sosialisasi peraturan tentang kawasan bebas asap rokok di Kabupaten Banjaregara, Rabu (30/10/2024)

BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah tegas dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai upaya menekan risiko kesehatan akibat asap rokok di ruang publik.  KTR tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok.

Sekda Banjarnegara, Indarto sosialisasikan aturan teknis yang membatasi area iklan rokok dan melarang promosi produk tembakau di dekat fasilitas umum pada Rabu (30/10/2024) menyatakan Perda No 3 Tahun 2019 merupakan penataan kawasan bebas asap rokok dan berikan perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. 

“Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya berfungsi melarang, namun menjadi upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Ini adalah komitmen kami untuk Banjarnegara yang sehat dan layak anak,” katanya.Rabu (30/10/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, aturan teknis terkait pembatasan area iklan rokok dan larangan promosi produk tembakau di dekat fasilitas umum turut diperkenalkan kepada masyarakat. Indarto menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan tindakan nyata untuk mengurangi paparan iklan rokok, khususnya pada anak-anak usia sekolah. “Diperlukan langkah konkret untuk mengurangi paparan iklan rokok, terutama pada anak usia sekolah,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Latifah Hesti Purwaningtyas, melaporkan bahwa tingkat kepatuhan dalam penerapan KTR mulai dimonitor melalui aplikasi e-monev dari Kementerian Kesehatan, yang menempatkan Banjarnegara pada peringkat 32 dari 514 kabupaten/kota. Namun, dr. Latifah mengakui masih diperlukan peningkatan, terutama pada fasilitas pendidikan. “Sejauh ini, baru fasilitas kesehatan dan beberapa institusi pendidikan yang telah melaporkan kepatuhan KTR. Tujuannya agar seluruh kawasan yang sudah ditetapkan benar-benar terpantau,” katanya.

Ketua Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Jawa Tengah, Bagus Widjanarko, yang menekankan bahwa penerapan KTR memerlukan komitmen lintas sektor. “Penerapan kawasan tanpa rokok adalah proses bertahap, tapi dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Banjarnegara bisa menjadi kabupaten yang benar-benar sehat,” katanya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut