BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id-Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku bekal taksi online yang beraksi di wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Minggu (1/1/2023).
TS (23) warga Tangerang Banten ini nekat melakukan pembegalan terhadap Adi, driver online Banjarnegara pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya, Adi yang merupakan driver online menerima orderan dari tersangka untuk mengantarkan ke Patikraja Banyumas.
Setelah sampai ke tujuan, tersangka justru meminta korban untuk mengantarkan kembali ke Banjarnegara. Sesampainya di wilayah Gandulekor, Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, tersangka meminta korban menghentikan kendaraanya dengan alawan ingin buang air kecil.
Saat itulah tersangka TS menodongkan senjata tajam ke leher korban, merasa terancam, korban langsung menepis senjata tajam yang berada di lehernya dan melompat keluar dari mobil sembari berteriak minta tolong.
Kapolres Banjarnegara saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku begal taksi online. Foto dok, Syarif TM/iNewsBanjarnegara.
Mendapatkan laporan, Polsek Mandiraja langsung berkoordinasi dengan Polres dan menyebar indentitas mobil milik korban yang dibawa kabur pelaku. Dari penyebaran informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, mobil dengan ciri-ciri tersebut melintas di wilayah Dermoleng, Ketanggungan, Brebes.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, dari informasi tersebut, Polisi kemdian menghentikan pelaku dan memeriksa surat kendaraan, setelah memastikan mobil tersebut hasil kejahatan di Banjarnegara, pelaku kemudian diamankan di Polsek Ketanggungan dan diserahkan ke Polres Banjarnegara.
"Jadi tersangka ini menodongkan senjata ke leher korban hingga mengalami luka sobek pada bagan leher sepanjang 12 sentimeter, tangan korban juga mengalami luka sobek sekitar 5 sentimeter akibat menangkis senjata pelaku, Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah 7 jam dari kejadian," ujarnya.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mandiraja dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan pada bagian leher sepanjang 12 sentimeter dan luka pada telapak tangan kiri.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barangbukti kemudian diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara dan membawa tersangka ke Banjarnegara. "Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini belum pernah melakukna tindak pidana pencurian," ujarnya.
Sementara itu, tersangka TS mengaku jika kedatangannya ke Banjarnegara bersama keluarga untuk menengok keluarga di Banjarnegara.
"Aksi pencuriannya sepontan, setelah membawa mobil, saya menjemput keluarga di tempat saudara dan hendak kembali ke Tangerang, namun sampai Ketanggungan ditangkap polisi," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Adel