BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Setelah melalui proses panjang, Kepala Desa Lengkong non aktif Y Widiantoro akhirnya diberhentikan tetap. Hal ini dilakukan setelah dilakukan sidang kode etik di Aula Sasana Abdi Praja Banjarnegara, Senin (9/1/2023).
Usai sidang kode etik, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banjarnegara Tursiman mengatakan, keputusan pemberhentian tetap Kepala Desa Lengkong, Kecamatan Rakit Banjarnegara ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari kajian, masukan dan saran semua pihak, serta aturan yang berlaku. Sehingga keputusan ini harus disikapi dengan baik sebagai pemebelajaran ke depan untuk lebih baik lagi.
"Keputusan ini sudah melalui proses panjang, termasuk menggali dan menerima masukan semua pihak," katanya.
Sementara itu, keputusan dalam sidang kode etik terkait pemberhentian tetap Kepala Desa non aktif Desa Lengkong, Kecamatan Rakit ini diterima oleh sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Lengkong.
Ketua BPD Desa Lengkong Masngud Zaozi berharap dengan hasil putusan ini, pelayanan dan mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas Desa Lengkong dan menerima dengan baik. "Kami berharap pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif," ujarnya.
Pemberhentian tetap Kepala Desa Lengkong non aktif ditetapkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pj Bupati Banjarnegara dalam sidang kode etik di Aula Sasana Abdi Praja, Banjarnegara.
Kades Lengkong non aktif Y Widiantoro menerima Surat Keputusan Pj bupati Banjarnegara terkait pemberhentian tetap dirinya sebagai Kepala Desa Lengkong Kecamatan Rakit.
Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Lengkong sempat melakukan protes dan menuntuk Kades Lengkong mundur dari jabatannya usai diduga melakukan tindakan perselingkungan. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga sebelumnya tertangkap berada dalam kamar hotel oleh Satpol PP Banjarnegara.
Tak hanya itu, dia juga kembali tertangkap oleh istri sahnya saat dirinya berada dalam rumah seorang wanita yang diakuinya sebagai istri siri. Kasus ini membuat sejumlah warga menolak dan menuntut kades untuk mundur dari jabatannya.
Editor : Adel