BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id-Setelah melalui pembahasan dan proses yang cukup panjang, Pemerintah bersama dengan DPRD Banjarnegara menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Banjarnegara.
Persetujuan tiga Raperda tersebut dilakukan dalam sidang Paripurna DPRD Banjarnegara, Jumat (13/1/2023) yang membahas tentang persetujuan tiga Raperda tahun 2022 terkait penyelengaraan jalan daerah, pemindahan ibu kota Kecamatan Banjarnegara dan Bawang, serta penyelenggaraan sarana dan prasarana umum permukiman dan perumahan.
Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Handoko mengatakan, dalam sidang paripurna ini, seluruh fraksi DPRD Banjarnegara mulai dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, NasDem, dan Fraksi PAN mendukung dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Banjarnegara.
Sidang Paripurna DPRD Banjarnegara. Foto.iNewsBanjarnegara.
Menurutnya, proses panjang telah dilalui dalam pembahasan tiga raperda tersebut, bahkan pembahasan di tingkat komisi khususnya komisi III berjalan cukup panjang. Raperda ini sendiri sebenarnya sudah dibahas sejak pertengahan 2022 lalu.
"Tiga Perda ini sudah menjalani proses panjang, dan sejumlah fraksi sudah menyetujui agar tiga Raperda ini disahkan menjadi Perda, apalagi Perda ini bertujuan untuk mengatur dan memberikan arah atau landasan hukum dalam pembangunan," katannya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Ana Susanto menilai, Tiga Perda ini akan memberikan dampak positif dalam pembangunan, Perda tentang jalan daerah ini menjadi sangat penting, sebab jalan merupakan sarana penunjang dalam pertumbuhan ekonomi dan memudahkan akses transportasi yang tentunya untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
"Fraksi Partai Demorkat sangat setuju dan memberikan apresiasi pada tim pansus maupun komisi III yang dengan teliti membahas bersama-sama terkait Perda ini," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Banjarnegara Ryan Aditya Wahyu P mengatakan, sebelum disepakati menjadi Peraturan Daerah, tiga rancangan ini tentu dilakukan pembahasan bersama, termasuk dengan melakukan kajian teknis dan lainnya, sebab Perda ini akan menjadi lansadan hukum pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.
"Semoga apa yang sudah dibahas bersama ini bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tentunya Perda ini disusun untuk memberikan azas manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Penandatanganan Raperda. Foto. iNewsBanjarnegara.
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto menyambut baik persetujuan tiga Raperda menjadi Perda Banjarnegara, dia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja semua pihak hinigga akhirnya Raperda ini bisa ditetapka sebagai Perda Banjarnegara.
"Lebih dari enam bulan rancangan ini dibahas dan dikaji bersama-sama, semoga setelah ditetapkan, Perda ini bisa memberikan manfaat bag masyarakat," katanya.
Tiga Rancangan yang ditetapkan sebagai Perda Banjarnegara tahun 2022 diantaranya, Raperda tentang pemindahan ibukota Kecamatan Banjarnegara dan ibukota Kecamatan Bawang, Raperda tentang penyelenggaraan sarana prasarana dan utilitas umum pemukiman dan perumahan, dan Raperda tentang penyelenggaraan jalan daerah.
"Perda ini sudah mendapatkan persetujuan dari gubernur, selanjutnya tinggal menunggu nomor register penetapan Perda Kabupaten Banjarnegara," katanya.
Editor : Adel