BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sang dukun pengganda uang warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara ini merupakan residivis kasus uang palsu di wilayah Polres Pekalongan, bahkan yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada 2019 untuk kasus tersebut.
Selepas penjara dari kasus uang palsu, Tohari alias Slamet kemudian mulai 'meniti karier' sebagai dukun pengganda uang pada 2020, dari situlah aksi keji dilakukan hingga membunuh pada 'kliennya' dengan menggunakan apotas.
Tak tanggung-tanggung, 12 nyawa melayang hanya dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 ini, korbannyapun beragam, mulai dari sendiri, hingga pasangan suami istri yang semua dihabisinya dengan cara mencampuri racun pada minuman calon korbannya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, berdasarkan jejak digital, tersangka Tohari alias Slamet ini merupakan residivis kasus upal di Poles Pekalongan, dalam aksinya itu, Polres Pekalongan menyita sekitar 1.491 lembar uang palsu bersama dengan dua rekannya, yakni Az warga Wonosobo, dan AM warga Banyumas.
"Yang bersangkutan residivis uang palsu di Pekalongan, dan ini bisa dilihat dari jejak digital Slamet. Dia sendiri bebas tahun 2019, dan melakukan praktik perdukunan sejak 2020," katanya.
Dalam menjalankan praktik perdukunannya, dia dibantu oleh BS yang bertugas sebagai marketing online, sehingga banyak korban dari dukun pengganda uang ini berasal dari luar daerah, bahkan pengakuan tersangka ini, para korban yang dibunuh dengan menggunakan racun ini berasal dari beberapa kota.
"Kalau ditanya nama-nama korban yang sudah dihabisi ini masih berubah-ubah, namun yang jelas para korban ini ada yang berasal dari Palembang, Tasikmalaya, Cirebon, Jakarta, dan Lampung," ujarnya.
Seperti diketahui, jajaran Polres Banjarnegara membongkar kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh dukun pengganda uang di Banjarnegara, modusnya, para korban ini diajak ritual dan diracun dengan menggunakan apotas dan dikubur di tengah kebun.
Editor : Adel