get app
inews
Aa Read Next : KPU Banjarnegara Umumkan Calon PPK Pilkada 2024 Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Siap-siap, Pemkab Banjarnegara Buka Lowongan Pejabat Eselon II

Kamis, 27 April 2023 | 19:46 WIB
header img
Kepala BKD Banjarnegara saat melakuka sosialisasi terkait persyaratan untuk mengikuti seleksi calon pejabat eselon II. Foto. Kominfo

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Seiring dengan banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun, saat ini Banjarnegara memiliki lima jabatan eselon II yang kosong akibat pejabatnya pensiun.

Untuk itu, demi mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mulai bersiap untuk melakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sebelum dilakukan seleksi, Pemkab Banjarnegara melakukan sosialisasi terhadappara pejabat yang berpotensi untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II ini.

Mengacu para paraturan perundangan yang berlaku, ada beberapa syarat bagi pejabat yang ingin mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan lima jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II. 

Lima kekosongan jabatan terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Syarat untuk dapat mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut diantaranya memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun dan  usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, dalam surat MenPAN RB Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14 Agustus 2018, bahwa seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) juga dapat diikuti oleh pejabat administrator (eselon III.b) yang telah memenuhi syarat sebagai yakni memiliki pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menduduki jabatan administrator paling singkat 3 tahun dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan. 

"Kami berharap, dengan sosialisasi ini, para pejabat yang memenuhi syarat dapat tergugah dan semangat untuk berjuang dan memotovasi diri sebagai kader terbaik dan berpartisipasi dalam seleksi terbuka sebagai bagian daro eksptafet suksesi kepemimpinan di Banjarnegara," katanya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut