get app
inews
Aa Read Next : KPU Banjarnegara Tetapkan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih, Ini Daftarnya

Ada 626 Bacaleg DPRD Banjarnegara Siap Tempur di Pemilu 2024

Senin, 15 Mei 2023 | 16:59 WIB
header img
Suasana kantor KPU Kabupaten Banjarnegara, Senin (15/5/2023). foto. dok iNewsBanjarnegara

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara reski telah menutup pendaftaran bakal calon anggota (bacaleg) yang diusulkan oleh partai politik sejam Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Sejak saat itu, KPU Kabupaten Banjarnegara mencatat setidaknya ada 626 bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik sebagai kontestan Pemilu serentak 2024 yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Banjarnegara.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, dari jumlah bacaleg yang didaftarkan Parpol ke KPU Banjarnegara, terdapat 347 bacaleg laki-laki dan 279 bacaleg perempuan. Jumlah tersebut terbagi dalam 17 Parpol yang mengajukan pendaftaran bacalegnya ke KPU Banjarnegara.

"Kuota maksimal bacaleg untuk setiap partai politik di Banjarnegara itu 50 orang, jumlah ini sesuai dengan kursi DPRD Banjarnegara, namun tidak semua Parpol mendaftarkan kuota maksimal, bahkan ada juga Parpol yang hanya mendaftarkan 2 bacaleg," katanya.

Dikatakannya, dari 17 Parpol yang mendaftarkan bacalegnya, hanya 10 partai yang mendaftarkan kuota maksimal, yakni PKS, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PAN, PPP, Partai Golkar, PBB, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat. Sementara, partai lainnya tidak memaksimalkan kuota bacaleg dalam mendaftarkan ke KPU Banjarnegara.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Banjarnegara telah menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Dari data yang ada, KPU Banjarnegara menerima 17 partai politik mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Banjarnegara.

17 Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Banjarnegara adalah, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKN, PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PAN, PSI, Partai Demokrat, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang akan dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni mendatang, dilanjutkan dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli.

"Sesuai dengan tahapan, ada verifikasi administrasi perbaikan, pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). "Untuk pengumuman DCS dan masukan serta tanggapan masyarakat atas DCS ini dilakukan mulai 19 - 23 Agustus," ujarnya.

Editor : Adel

Follow Berita iNews Banjarnegara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut