BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Demi memudahkan para 33 ASN guru yang mendapatkan Peninjauan Kembali Masa Kerja (PMK) dan 15 guru PPPK yang menerima SK penempatan baru, BKD Banjarnegara memberikan fasilitas dalam kelengkapan administrasi.
Fasilitas dan konsultasi diberikan BKD terhadap 33 guru ASN dan 15 guru PPPK diberikan di gedung BKD Banjarnegara, Rabu (6/9/2023).
Kepala BKD Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, PMK yang diberikan pada 33 ASN guru ini merupakan satu penghargaan bagi ASN, dimana masa kerja yang bersangkutan dihutung kembali sejak yang bersangkutan diangkat sebagai ASN. PMK bagi ASN ini akan berkaitan dengan gaji yang akan diterima ke depan.
"Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memasilitasi PMK secara selektif, dan hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan dikabulkan, tentunya ini akan berpengaruh terhadap penerimaan gaji yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengimbau pada para ASN yang sudah menerima SK PMK dapat segera melakukan koordinasi dengan bendahara gaji di unit kerja masing-masing, sehingga proses penyesuaian gaji dari yang bersangkutan dapat segera diproses.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga terdapat 15 guru PPPK yang mendapatkan SK penempatan baru, hal ini mendasar dari surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek yang mengabulkan permohonan pengalihan penempatan guru PPPK formasi tahun 2022 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara.
"Memang ada pengalihan penempatan bagi 15 guru PPPK di Banjarnegara, ada dua alasan munculnya SK penempatan baru bagi PPPK ini, mulai dari sekolah yang sudah regrouping, hingga jarak tempuh tempat tinggal yang bersangkutan dengan tempat kerja," katanya.
Pada kesempatan ini Esti juga berpesan agar para penerima SK dan Surat Tugas sebagai pendidik tetap menjaga etika dalam bersosialisasi dan menjadi role model bagi anak didiknya. "Hati-hati dalam bersosial media dan jaga netralitas sebagai ASN menjelang Pilkada 2024," katanya.
Editor : Adel