get app
inews
Aa Text
Read Next : Deteksi Kebocoran, Perumdam Tirta Serayu Kabupaten Banjarnegara Terapkan Sistime SCADA

Ingin Daftar PIP, Ini Syarat Daftar dan Cek Program Indonesia Pintar

Minggu, 22 Oktober 2023 | 14:48 WIB
header img
tampilan screenshots SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id

BANJARNEGARA,inewsbanjarnegara.id- Sunato, mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah mengatakan, masyarakat bisa mengetahui apakah menerima bantuan PIP, PKH atau bantuan pemerintah lainnya dengan cara yang sangat mudah bahkan bisa dilakukan melalui HP android.  Sunanto yang juga politisi PDI Perjuangan ini menyatakan tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut karena ada beberapa indikator yang menjadi syarat.  

Menurut Sunanto, PIP atau program Indonesia Pintar adalah program bantuan untuk para peserta didik berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah. "PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah," katanya.

Tujuan pemerintah memberlakukan PIP adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD-SMA/SMK maupun jalur non formal seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus. Syarat Penerima PIP Kemdikbud adalah siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas adalah bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos, siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti yatim dan/atau piatu, siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah, siswa yang terdampak bencana alam, siswa korban musibah di daerah konflik, siswa berkebutuhan khusus, siswa yang orangtua atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana serta siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.

"Berkas yang disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat dan sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," katanya.

Untuk mengecek penerima PIP bisa melalu HP dengan mengakses halaman laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id. Kemudian memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik tombol 'Cari Penerima PIP'. "Mafaatkan bantuan pemerintah secara baik dan bertanggungjawab dan bisa dilakukan pengecekan lewat HP," katanya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut