KEBUMEN,iNewsBanjarnegara.id-BPJS Kesehatan Cabang Kebumen terus mendorong kader JKN untuk terus mengoptimalkan kinerjanya. Kader JKN memiliki peranan yang penting dalam upaya menjaga keberlangsungan Program JKN selama ini melalui peningkatan kolektibilitas iuran segmentasi peserta mandiri.
"Kader JKN ini lah yang bertemu langsung dengan masyarakat di lapangan, untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran iuran JKN," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro.
Menurutnya, berdasarkan data yang ada hingga Desember 2023, tingkat kolektibilitas peserta BPJS Kesehatan mandiri di wilayah Cabang Kebumen mencapai 94,24 persen. Data tersebut terdiri dari peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purworejo.
"Kami harap untuk tahun tahun 2024 ini kader JKN dapat lebih meningkatkan kolektabilitas iuran segmen peserta mandiri dengan mengimplementasikan strategi terbaiknya," katanya.
Dikatakannya, satu upaya yang dilakukan kader JKN adalah dengan melakukan kunjungan peserta binaan. Kader juga harus melakukan mapping peserta binaan, termasuk melakukan monitoring peserta binaan dengan melakukan feedback baik melalui telepon ataupun chat melalui whatsapp.
"Pada saat bertemu dengan peserta, kader JKN harus mampu memastikan masyarakat memiliki kesadaran pentingnya kepesertaan JKN dan selalu aktif dengan membayar iuran secara rutin, karena sakit datangnya bisa sewaktu-waktu," katanya.
Tak hanya itu, kader JKN juga harus menjalankan fungsi sosialisasi, serta memberikan informasi dan pendampingan kepada peserta binaan. Peserta binaan adalah peserta JKN yang akan yang sudah menjadi peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran.
"Saat ini jumlah kader JKN di wilayah kerja Kebumen berjumlah 30 orang yang tersebar di tiga kabupaten, yakni 15 orang di Kabupaten Kebumen, 10 orang di Kabupaten Purworejo, dan lima orang di Kabupaten Banjarnegara," ujarnya.
Selain itu, Dany berpesan agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kader JKN juga harus menjunjung kode etik kader JKN. Kader JKN wajib untuk menjaga data/informasi pribadi peserta JKN, tidak menerima/memberi suap atau gratifikasi, patuh pada peraturan perundang-undangan dan mejaga integritas dan etika kerja.
Editor : Adel