BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id - Tujuh perempuan pekerja seks komersial yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa (7/5/2024), dikenakan wajib lapor sebulan sekali di Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara.
Kasatpol PP Banjarnegara, Fajar Nida'ul Syarifah melalui Kabid Penegak Perundang-undangan, Agus Arie M mengatakan, ke tujuh perempuan tersebut semuanya warga Kabupaten Banjarnegara. "Ada 2 orang mengaku sudah 5 tahun jadi psk dan yang 5 orang baru masuk dunia tersebut kurang lebih 2 tahunan," katanya.
Menurut Agus, modus dari pelaku psk selalu berpindah-pindah tempat atau kos kosan dan mereka menggunakan aplikasi dan media sosial FB dengan tarif sekali kencan Rp 200-300 ribu. Berdasarkan pengakuan mereka, kata Agus, keluarga tidak tahu jika mereka merupakan pekerja seks. "Keluarganya tahunya hanya kerja lain.Saat ini masih kami data dan dikenakan wajib lapor," katanya.
Satpol PP sendiri, kata Agus, langsung berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara untuk kelanjutan dari 7 psk tersebut. "Untuk saat ini, mereka menjalan wajib lapor sebulan sekali dan saat lapor mereka akan dibekali dengan keagamaan dan pembekalan lainnya,"katanya.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi mengatakan, rata-rata menjadi psk karena tidak ada pilihan lain atau alasan ekonomi. "Kami juga akan memanggil pemilik kos-kosan karena adanya keluhan dari warga sekitar kos tersebut," katanya.
Editor : Adel