BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sejumlah masyarakat merasa resah dengan makin banyaknya pengamen yang berseliweran di pasar Kota Banjarnegara, tak hanya itu beberapa pengamen juga meminta dengan paksa terhadap para pengunjung pasar.
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Satpol PP Banjarnegara bersama dengan Polres Banjarnegara melakukan razia pengamen dan penyakit masyarakat lainnya, hasilnya 7 pengamen berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Banjarnegara.
Kasatpol PP Banjarnegara Fajar Nidaul Syarifah melalui Penyisik PNS Sugeng Supryadi mengatakan, razia dilakukan bersama tim gabungan dari Polres Banjarnegara dengan sasaran pengamen yang dinilai meresahkan, minuman keras, serta prostitusi.
Dari kegiatan tersebut, selain mengamankan 7 pengamen yang dinilai meresahkan, tim gabungan juga mengamankan seorang wanita yang diduga PSK serta satu penjual miras, mereka diamankan ke Satpol PP Banjarnegara untuk pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Razia ini kami lakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan oknum pengamen di seputaran pasar, dalam aksinya mereka sering memaksa pengunjung, sehingga tidak membuat nyaman pengunjung dan sudah sangat meresahkan," katanya.
Menurutnya, untuk para pengamen dan wanita yang diduga PSK, Satpol PP bersama dengan Polres Banjarnegara melakukan pendataan, kemudian mereka akan mengikuti pembinaan dan apel di kantor Satpol PP sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Terkait dengan penjual miras, Satpol PP berhasil mengamankan 20 liter minuman keras jenis tuak, rencananya pemilik yang juga penjual miras ini akan ditindak sesuai dengan peraturan daerah yang ada, yakni melanjutkan kasusnya dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk miras kita lanjut tipiring hingga persidangan, harapannya ada efek jera bagi penjual miras di Banjarnegara," ujarnya.
Dikatakannya, barang bukti miras ini didapat dari penjual yang ada di wilayah Kecamatan Banjarnegara, sedangkan wanita yang diduga PSK ini sedang asyik menunggu tamunya di lokasi yang pernah di segel karena melakukan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Bawang.
Editor : Adel