BANJARNEGARA,banjarnegara.Inews.id - Sebagai jawaban adanya keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras di Banjarnegara, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara lakukan razia miras Sabtu (21/9/2024) malam. Dalam razia tersebut, satuan polisi penegak perda tersebut berhasil amankan puluhan botol miras berbagai merk di tempat hiburan malam diwilayah Banjarnegara utara.
Kasatpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah melalui Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, menjelaskan bahwa razia yang dilaksanakan merupakan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019, yang menargetkan Banjarnegara sebagai daerah nol persen peredaran minuman keras termasuk untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.
Menurut Sugeng, razia yang berlangsung, tim berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek. Dari empat cafe yang diperiksa, dua di antaranya terletak di Kecamatan Banjarnegara dan dua lainnya di Kecamatan Wanayasa. Semua barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satpol PP, sementara pemilik cafe yang terlibat akan menjalani proses pembinaan. “Razia ini akan terus dilakukan untuk menciptakan Banjarnegara yang aman dan kondusif,” kata Sugeng.
Langkah ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya minuman keras serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat bagi warga Banjarnegara.
Daryono, seorang warga Banjarnegara mengatakan sangat berharap penegak hukum termasuk Satpol PP dapat terus melakukan razia tersebut mengingat akhir-akhir ini banyak sekali kejadian yang meresahkan masyarakat mulai dari geng motor, balap liar hingga hiburan malam. "Kami berharap razia terus dilakukan sebagai upaya penegakkan aturan dan menjadi upaya penciptaan ketertiban. Saat ini keluar malam menjadi agak takut. Dengan sering razia, tentu akan ada pengaruhnya bagi kenyamanan masyarakat," katanya.
Editor : Adel