BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Demi meningkatkan pelayanan dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum, Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (1/10/2024).
MoU ini merupakan satu upaya percepatan penyelesaian perkara yang melibatkan tahanan, sekaligus upaya meminimalisir permasalahan overstaying atau tahanan yang melebihi masa penahanannya di Rutan Banjarnegara.
Adanya kerjasama ini diharaokan mampu mengurai permasalahan yang menghambat dalam sistem peradilan, khususnya yang berhubungan dengan tahanan yang ada di Rutan Banjarnegara.
Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma mengatakan, kerjasama dan sinergitas antar lembaga penegak hukum ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dan ini juga menjadi bagian dari upaya menjadikan Pemasyarakatan maju.
"Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting bagi kami untuk memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Negeri Banjarnegara. Melalui MoU ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, khususnya dalam pertukaran data, informasi, dan penanganan overstaying di Rutan Banjarnegara, sehingga akan tercipta pelayanan yang lebih prima, efektif, dan efisien, khususnya dalam hal penanganan perkara dan pelayanan hukum bagi para warga binaan," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Anteng Supriyo mengatakan bahwa, kerjasama ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. "Dengan adanya MoU ini, kami berharap proses pertukaran data, peradilan, dan khususnya terkait penanganan overstaying di Rutan Banjarnegara dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, sinergi ini juga akan mendukung transparansi dan percepatan layanan publik," ujar Anteng.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi pelaksanaan PERMA No.8 tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik Perkara Pidana, PERMA No.6 tahun 2022 tentang Administrasi Kasasi dan PK secara Elektronik dan Monitoring Evaluasi SPPT-TI oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Editor : Adel