get app
inews
Aa Text
Read Next : AWAS ! Tak Segera Konfirmasi Surat ETLE, STNK Bisa Langsung Diblokir

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025 Dimulai Hari Ini, Fokus pada Penindakan Pelanggaran

Senin, 10 Februari 2025 | 11:45 WIB
header img
Pengumuman dari Polres Banjarnegara tentang pemberitahuan dimulainya operasi keselamatan lalu lintas candi 2025

BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id – Satuan Lantas Polres Banjarnegara mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Candi selama 14 hari kedepan  dimulai pada Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025). Oleh karena itu, para pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat dan perangkat keselamatan kendaraan mereka.

Operasi candi 2025 diawali dengan apel gelar pasukan serta pengecekan kesiapan personel maupun sarana dan prasaran di halaman Mapolres Banjarnegara, Senin (10/2/25). 

Apel pasukan dipimpin langsung Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, diikuti PJU Polres, Perwira Staf, Personel Kodim 0704 Banjarnegara, Dishub, Satpol PP, BPBD dan lain-lain.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, mengatakan operasi terpusat dengan sandi operasi keselamatan lalu lintas candi 2025 digelar selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 hingga 23 Februari 2025 dengan tema “tertib berlalu lintas guna terwujudnya asta cita”.      

" Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang ramadan dan idul fitri 1446 Hijriyah," katanya, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta kamseltibcarlantas. Operasi tersebut, mengedepankan kegiatan preemtif, preventif disertai penegakan hukum dengan humanis dan edukatif.

Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Mohamad Bimo Seno mengatakan, dalam operasi ini ada delapan sasaran, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus, berkendara melebihi kecepatan, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh miras dan obat terlarang. "Pengemudi tanpa sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur dan helm SNI serta berboncengan lebih dari satu," katanya.

Menurut Bimo, dalam penegakan hukum yang dilakukan cenderung edukatif, tidak serta merta ditilang namun didahului dengan teguran. "Kami berharap dengan adanya operasi ini masyarakat Banjarnegara lebih waspada ketika bepergian, menyiapkan segala kelengkapan baik surat, diri dan kendaraanya," katanya.

 

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut