get app
inews
Aa Text
Read Next : Deteksi Kebocoran, Perumdam Tirta Serayu Kabupaten Banjarnegara Terapkan Sistime SCADA

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai 30 Juni, Ini Syaratnya

Selasa, 15 April 2025 | 05:58 WIB
header img
Suasana kantor UPPD Samsat Banjarnegara yang selalu dpenuhi pemohon pajak_Senin (14/4)_GH Cahyono

BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut antusias warga Banjarnegara. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarnegara mencatat, rata-rata sebanyak 2.000 objek pajak kendaraan dilayani setiap hari selama program berlangsung.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Banjarnegara, Suharyadi Wakhyu Widodo, mengatakan kebijakan ini merupakan instruksi Gubernur Jawa Tengah dan hanya berlaku di wilayah provinsi tersebut. "Tunggakan  kendaraan berpelat luar Jawa Tengah tidak termasuk dalam pembebasan ini,” ujar Suharyadi.

Ia menjelaskan, pembebasan pajak berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Namun, kelonggaran itu hanya mencakup pokok pajak dan dendanya. Untuk iuran Jasa Raharja, pembebasan hanya berlaku pada sanksi tahun 2024. Pokok iuran dan tunggakan tahun sebelumnya tetap harus dibayar.

"Agar tidak keliru, masyarakat perlu memahami bahwa yang dibebaskan hanya pajak dan dendanya. Jasa Raharja tetap wajib dibayar, kecuali sanksinya untuk tahun ini," ujarnya. Dengan catatan, jika persyaratan lengkap dan tidak sedang mengurus pergantian STNK atau pelat nomor, wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.

Namun, kata dia, jika pemutihan berbarengan dengan pengurusan lima tahunan seperti ganti plat atau STNK wajib pajak tetap harus membayar pajak tahun berjalan, iuran Jasa Raharja, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti cetak STNK dan pelat nomor. “Kalau telat dan sekalian balik nama, maka wajib pajak harus membayar dua tahun. Satu atas nama pemilik lama, satu atas nama baru,” katanya.

Program pemutihan ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Suharyadi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak. “Siapkan dokumen seperti STNK dan BPKB asli, KTP, dan lakukan cek fisik kendaraan. Tidak perlu terburu-buru karena waktunya masih panjang. Ini kesempatan untuk tertib pajak,” ucapnya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut