get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Banjarnegara Tertibkan 5 Ribu Lebih APK Pemilihan Melanggar Aturan

Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2023

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:11 WIB
header img
Komisioner KPU Banjarnegara saat melakukan rapat koordinasi di kantor KPU Banjarnegara, Selasa (31/1/2023). Foto. Syarif TM/iNewsBanjarnegara.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara telah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantrlih) Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih ini sudah dibuka di masing-masing PPS sejak 26 hingga 31 Januari 2023. Mereka yang lolos dan memenuhi kualifikasi akan dilantik pada 6 februari 2023 dan mulai bekerja sejak dilantik hingga 15 Maret 2023.

Pantarlih merupakan badan adhoc KPU Banjarnegara yang bertugas melakukan pemutakhiran dan pencocokan dan pemilih di masing-masing wilayah kerjanya. Untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang, Banjarnegara membutuhkan sekitar 3.234 petugas yang akan melakulan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih di Banjarnegara.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara Bambang Puji Prasetya melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Uji Suroso mengatakan, untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang, di wilayah Kabupaten Banjarnegara direncanakan ada 3.234 TPS, sehingga KPU Banjarnegara membutuhkan 3.234 orang Pantarlih.

"Pendaftaran sudah dimulai, dan KPU akan mengumumkan peserta yang lolos pada 5 Februari dan pelantikan pada 6 Februari, Pantarlih ini akan langsung bekerja sejak dilantik hingga 15 Maret 2023." katanya.

Menurutnya, petugas Pantarlih ini nantinya akan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Petugas ini akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi rumah ke rumah, tak hanya sampai disitu, bagi warga yang sudah dicocokan juga diberikan bukti terdaftar pada pemilih.

"Hasil pencocokan dan penelitian ini kemdian diserahkan ke PPS, PPK, dan KPU," ujarnya.
Tak hanya itu, Pantarlih juga harus melakukan koordinasi dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, sebab Pantarlih ini bertanggungjawab pada PPS.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut