BANJARNEGARA,iNEwsBanjarnegara.id-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. PKPU tersebut mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan, baik DPR RI, DPRD Provinisi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023, untuk daerah pemilihan aatu dapil Kabupaten Banjarnegara tidak mengalami perubahan, yakni Dapil VII bersama dengan Kabupaten Banjarnegara, Kebumen, dan Purbalingga untuk DPR RI dengan jumlah kursi 7 kursi, serta Dapil 10 untuk DPRD Provinisi dengan jumlah kursi 11 kursi.
"Untuk wilayah dan daerah pemilihan serta alokasi kursi masih sama dengan Pemilu sebelumnya," katanya.
Sementara itu, untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Banjarnegara akan terbagi dalam enam daerah pemilihan. Dapil Banjarnegara I meliputi Kecamatan Banjarnegara, Sigaluh, Madukara, dan Banjarmangu dengan jumlah kursi 10 kursi.
Sedangkan Dapil Banjarnegara II meliputi Kecamatan Purwanegara, Bawang, dan Pagedongan dengan jumlah kursi 9, begitu juga dengan Dapil Banjarnegara III yang terdiri dari Kecamatan Susukan, Purwareja Kalmpok, dan Mandiraja dengan jumlah 9 kursi. Sementara Banjarnegara IV mendapatkan jumlah kursi 9 yang meliputi Kecamatan Wanadadi, Rakit, dan Punggelan.
Untuk Banjarnegara V ada 7 kursi yang diperebutkan meliputi Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, dan Pandanarum, sedangkan Dapil Banjarnegara VI meliputi Kecamatan Pagentan, Pejawaran, dan Batur dengan jumlah kursi 6.
"Untuk Banjarnegara tidak ada perubahan dapil maupun jumlah kursi di masing-masing dapil, sehingga KPU Banjarnegara langsung menyosialisasikan pada peserta Pemilu yang ada di Banjarnegara," katanya.
Editor : Adel