BANJARNEGARA, iNewsBanjarnegara.id-Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi bagian penting dalam menjaga kondusifitas wilayah jelang Pemilu 2024, untuk itu para kepala desa dan perangkat desa di Banjarnegara yang terbagung dalam Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Dipayudha Banjarnegara melakukan deklarasi damai.
Deklarasi damai tersebut dilakukan bersama dengan Bawaslu dan KPU Banjarnegara di Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Selasa (28/2/2023).
Dalam kegiatan tersebut, FKPD Dipayudha Banjarnegara siap mendukung dan ikut menyukseskan pelaksanan serta menjaga netralitas para Kepala Desa dalam Pemilu serentak 2024.
Ketua FKPD Dipayudha Banjarnegara Renda Sabitanoris mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dituntut untuk tetap profesional, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang yang menyebutkan Kades bertugas untuk melayani masyarakat.
"Netralitas Kades dalam Pemilu ini sudah tertuang dalam Pasal 29 dan 51 Undang-undang No. 6 tahun 2014," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Sarno Wuragil mengatakan, sesuai dengan Undang-undang tersebut, para kepala desa dan perangkat desa harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.
"Undang-undang juga mengatur pelaksanaan atau kegiatan kampanye dilarang mengukutsertakan kepala desa dan perangkat desa," katanya.
Menurutnya, deklarasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas dari kepala desa maupun perangkat desa. "Selain deklarasi damai, kami juga melakukan sosialisasi tentang netralitas bagi kepala desa maupun perangkat desa," katanya.
Dikatakanya, dalam pasal 490 Undang-undang No. 7 tahun 2017 juga menyebutkan bahwa, setiap kepala desa atau semutan lain yang degan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Editor : Adel