get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Banjarnegara Tertibkan 5 Ribu Lebih APK Pemilihan Melanggar Aturan

KPU Banjarnegara Buka Help Desk Pemilu 2024

Selasa, 02 Mei 2023 | 20:44 WIB
header img
Help desk KPU Banjarnegara membuka ruang konsultasi bagi peserta pemilu 2024. Foto. dok KPU Banjarnegara

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Peningkatan pelayanan KPU Kabupaten Banjarnegara dalam membantu peseta Pemilu 2024 terkait proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dibuktikan dengan adanya help desk terkait Pemilu 2024.

Help Desk ini dibuka untuk memudahkan dan membantu peserta Pemilu di Banjarnegara proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Banjarnegara dalam melayani peserta Pemilu.

Anggota KPU Kabupaten Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khuswatun Chasanah mengatakan, help desk ini memberikan pelayanan dan informasi yang berkaitan dengan peserta Pemilu 2024, mulai dari regulasi, teknis, informasi berkas persyaratan, maupun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Help desk ini untuk memudahkan Parpol yang ingin berkonsultasi sekaligus ruang untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon, termasuk mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan," katanya.

Menurutnya, dengan dibukanya help desk ini. KPU Kabupaten Banjarnegara dapat memberikan pelayanan terbaik pada peserta Pemilu 2024. KPU sendiri sudah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

"Nantinya, bakal calon anggota DPRD ini akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya," ujarnya.

Selain itu, untuk bakal calon yang pernah terlibat kasus hukum dan sudah menjalani hukuman, tentu harus dilengkapi dengan surat bebas murni dari lembaga pemasyarakatan dimana yang bersangkutan menjalani hukuman.

"Untuk mantan narapidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, maka bisa mendaftar sebagai bakal calon setelah lima tahun dirinya dinyatakan bebas murni, sementara untuk yang ancamannya di bawah lima tahun cukup dengan surat bebas murni dari lembaga yang berwenang," ujarnya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut