BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sesuai dengan regulasi yang ada, mantan narapidana boleh didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik untuk ikut dalam kontestan Pemilu 2024.
Selama proses pendaftaran bacaleg di KPU Kabupaten Banjarnegara, ada mantan narapidana yang didaftarkan oleh partai politik sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024. terkait hal ini, KPU Banjarnegara tetap berpedoman pada Peraturan KPU RI No 10 tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan eks napi yang didaftarkan sebagai bacaleg harus membuat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara atau yang menyebutkan bacaleg mantan narapidana tersebut sudah selesai menjalani hukuman.
Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya, dari jumlah bacaleg yang didaftarkan sebagai bacaleg ke KPU Banjarnegara, ada partai politik yang mendaftarkan mantan narapidana menjadi bacaleg ke KPU Banjarnegara, namun KPU Kabupaten Banjarnegara bisa memastikan kepastian jumlah mantan narapidana yang didaftarkan sebagi bacaleg DPRD Banjarnegara pada Pemilu 2024.
"Kalau mantan narapidana didaftarkan ada, tetapi kami belum bisa berbicara banyak, dan aturan memang memperbolehkan dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," katanya.
Meski begitu, dirinya belum dapat merinci jumlah maupun partai mana yang mendaftarkan, pasalnya hingga saat ini proses masih berlangsung. Tahapan pencalegan juga belum semuanya selesai, sebab setelah selesai pendaftaran bacaleg, ada tahapan selanjutnya, mulai dari verifikasi administrasi, hingga penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS), tanggapan masyarakat hingga penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Ya memang ada partai politik yang mengajukan, tapi kita masih proses untuk mendeteksi itu semuanya. Yang jelas ada lah mantan narapidana yang didaftarkan," katanya.
Meski begitu, dia menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat parati politik mengajukan bacaleg eks narapidana, mulai dari ancaman hukuman di atas lima tahun, hingga waktu bebas murni yang bersangkutan.
"Sesuai dengan aturan, bagi bacaleg yang mantan nara pidana dengan ancaman pidananya di bawah 5 tahun, bisa langsung mendaftar setelah adanya surat resmi bebas murni, tetapi bagi yang ancamannya di atas lima tahun, harus menunggu 5 tahun dari tanggal bebas murni berdasarkan surat resmi dari lembaga yang berwenang," katanya.
Dikatakannya, dalam masalah ini yang haru diperhatikan itu adalah ancaman hukumannya, bukan masa hukuman yang dijalaninya, sebab ada ancaman 5 tahun ke atas, tapi masa hukumannya hanya 1-2 tahun, nah itu tetap harus menunggu 5 tahun dari hari pertama dia keluar.
"Sehingga saya tekankan, perhatian ancaman hukumannya, bukan masa jalani hukumannya," ujarnya.
Sementara itu, hingga batas akhir pendaftaran bacaleg DPRD Banjarnegara, sedikitnya 654 bacaleg didaftarkan oleh 17 partai poltik di Banjarnegara untuk ikut dalam kontestan Pemilu 2024 untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Banjarnegara.
Editor : Adel