get app
inews
Aa Text
Read Next : Fraksi DPRD Banjarnegara Dorong Pemkab Optimalkan Perusda

Realisasi PAD Jateng 2022 Tembus Rp 16,264 Triliun

Senin, 12 Juni 2023 | 20:38 WIB
header img
Wagub Jateng saat menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Senin (12/6/2023). Foto. dok Pemprov Jateng.

SEMARANG,iNewsBanjarnegara.id-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah tahn 2022 menembus angka Rp 16,264 trilun. Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin dalam rapat Paripurna DPRD Jateng, Senin (12/6/2023).

Penyampaian PAD sersebut dilakukan atas jawaban dari Pemandangan Umum Fraksi DPRD Jateng terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2022.
Realisasi PAD tersebut sudah melebihi target yang sudah ditetapkan bersama, dimana pada tahun anggaran 2021, PAD untuk Provinsi Jateng sebesar sebesar Rp 14,695 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 1,569 triliun.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah. 

Menurutnya, pada bidang pajak kendaraan bermotor, keberhasilan perolehan pendapatan dilakukan melalui perluasan basis pelayanan. Upaya ini selain untuk memberi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak daerah, juga untuk melakukan pemutakhiran data objek, dengan pengembangan sistem informasi. 

"Di bidang retribusi, dilakukan perbaikan regulasi dan validasi roadmap pemetaan objek kekayaan daerah, untuk mengoptimalkan perolehan PAD serta rencana penyesuaian tarif retribusi," katanya.

Sementara untuk bidang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, juga telah dilakukan perbaikan tata kelola dan perubahan kelembagaan BUMD menjadi Perseroda. Kelembagaan diubah, agar lembaga lebih profesional dalam mengelola proses bisnisnya.

Dikatakannya, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah terealisasi 98,04 persen, retribusi daerah 105,37 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 100 persen, dan pendapatan sektor lain-lain yang sah sebesar 122,33 persen.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut