get app
inews
Aa Read Next : Kantor Pertanahan Banjarnegara Serahkan 76 Sertipikat Tanah Aset Pemkab

21 BB Perkara Pidana Umum di Banjarnegara Dimusnahkan Kejaksaan

Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:59 WIB
header img
Kejaksaan negeri Banjarnegara saat memusnahkan barang bukti yang sudah berketetapan hukum.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Setelah mendapatkan putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pemusnahan setidaknya 21 barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di Halaman Kantor Kejari Banjarnegara, Kamis (20/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Semeru menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang terkumpul dari 21 perkara mulai rentang waktu 2022 hingga Juni 2023. 

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain barang bukti dari satu perkara uang palsu, narkotika empat perkara, psikotropika enam perkara, selebihnya tindak pidana umum lain," katanya.

Selain itu, barang bukti lain yang dimusnakhan dalam kegiatan tersebut diantaranya 287 lembar uang palsu, 210 butir obat psikotropika, 4 paket klip bening berisi sabu, serta barang lain, yaitu handphone, pakaian, peralatan judi dan lain-lain.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan tuntasnya penanganan perkara dengan melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim," katanya

Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto yang turut menghadiri pemusnahan barang bukti ini menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum dan menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Banjarnegara

"Terima kasih pada Kejaksaan Negeri dan segenap penegak hukum di Kabupaten Banjarnegara atas kinerjanya sehingga kondusivitas wilayah selalu terjaga," katanya.

Editor : Adel

Follow Berita iNews Banjarnegara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut