get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Negeri Kota Pelakukan Musnahkan BB Tindak Pidana

Inkracht, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan BB

Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:03 WIB
header img
Kejaksaan negeri Kota Pekalongan saat memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah berketetapan hukum. Foto. dok kejaksaan Kota Pekalongan

PEKALONGAN,iNewsBanjarnegara.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum berdasarkan putusan pengadilan (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua dalam laporannya mengatakan, dalam kegiatan ini dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang ditangani dalam kurun waktu Januari-Juni 2023.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan dari 46 perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 21 perkara, HP, timbangan digital, daun ganja, obat-obatan terlarang, serta beberapa barang bukti lain yang berasal dari perkara penganiayaan dan perkara pencurian. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan terhadap perkara pidana. Barang Bukti atau perkara tindak pidana umum masih banyak yang lain namun barang bukti nya tidak semua harus dimusnahkan, sebagaimana amar putusan pengadilan dapat dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dapat dirampas untuk dimusnahkan, dapat juga dirampas untuk negara. 

"Untuk pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, diblander, dihancurkan hingga tak dapat digunakan lagi. Untuk kali ini, banyak barang bukti yang dihancurkan kali ini lebih didominasi oleh perkara narkotika dan psikontropika dibanding perkara lainnya, Ujar Kasi PB3R Yasozisokhi Zebua.

Editor : Adel

Follow Berita iNews Banjarnegara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut