get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Polres Banjarnegara Lakukan Sertijab Tiga Kapolsek

Jadi Irup di SMPN 1 Bawang, Ini Pesan Perwira Polres Banjarnegara

Senin, 02 Oktober 2023 | 18:38 WIB
header img
Perwira Polres Banjarnegara saat menjadi irup di SMPN 1 Bawang. Foto. dok SMPN 1 Bawang.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Memeringati hari kesaktian Pancasila, sejumlah perwira Polres Banjarnegara terjun langsung ke sekolah dan berindak sebagai inspektur upacara (irup), Senin (2/10/2023). Dalam amanatnya, perwira Polres Banjarnegara ini meminta para siswa untuk tidak melakukan aksi perundungan.

Dalam amanatnya, Iptu Suhadi Deny yang menjadi irup di SMPN 1 Bawang ini memberikan arahan dan sosialisasi terhadap para siswa sebagai tindakan antisipasi dan pencegahan aksi perundungan (bullying) di kalangan pelajar.

Belakangan, aksi perundungan marak terjadi di kalangan pelajar, bahkan kasus ini menjadi viral di media sosial saat siswa SMP di Kabupaten Cilacap melakukan tindakan perundungan pada rekan satu sekolah. 
Hal ini memicu amarah dan emosi masyarakat terhadap pelaku, tak hanya itu, korban perundungan juga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, termasuk pelaku yang harus terancam masa depannya karena harus berurusan dengan hukum.

"Kami mendapatkan perintah langsung untuk turun ke sekolah dan memberikan arahan pada para siswa sebagai bentuk tindakan antisipasi adanya perundungan, kekerasan, pelecehan di lingkungan sekolah," ujarnya.

Menurutnya, akibat tindakan bullying, selain dapat memengaruhi mental dan psikis dari korban, pelaku perundungan juga bisa berurusan dengan hukum, sehingga hal ini harus dicegah, apalagi para pelajar yang masih memiliki masa depan panjang.

Dikatakannya, aksi perundungan yang dilakukan sekelompok siswa SMP di Cilacap dan viral di media sosial ini memicu kemarahan publik atas tindakan yang dialami oleh pelajar SMP tersebut, dan kasus ini telah menjadi sorotan banyak pihak.

Dikatakannya, tindakan perundungan atau bullying termasuk dalma tindakan pelanggaran hukum, bahkan ancaman yang dikenakan pada pelaku bisa berlapis, yakni pasal 80 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan.

"Untuk pasal 80 Undang-undang No 23 tahun 2022 ini ancamannya 3,6 tahun, sedangkan pasal 170 KUHP ancaman hukumannya bisa lima tahun," katanya.

Untuk itu, dirinya mengajak semua siswa untuk tidak terlibat ke dalam tindak bullying karena perbuatan ini sangat merugikan banyak pihak dan merupakan perbuatan melanggar hukum. 

Kepala SMPN 1 Bawang, Fransiska Yulianti Parera menyambut baik atas kerjasama dengan pihak kepolisian yang terjun langsung melakukan pembinaan terhadap para siswa di sekolah, sehingga mereka lebih memahami makna bullying dan cara mengantisipasinya. 

"Ini sangat penting, sehingga baik guru maupun siswa dapat lebih faham tentang aksi perundungan dan bersama-sama melakukan pencegahan terhadap aksi tersebut," katanya.

Editor : Adel

Follow Berita iNews Banjarnegara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut