get app
inews
Aa Read Next : Dasar Pilkades Tahap II di Banjarnegara Gunakan UU No 6 tahun 2014

Terkait Kampanye, KPU Banjarnegara Tetapkan Lokasi dan Larangannya

Senin, 27 November 2023 | 13:50 WIB
header img

BANJARNEGARA,Inewsbanjarnegara.id- KPU Banjarnegara melalui Keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara No 408 Tahun 2024 menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW,Senin (27/11/2023). Menurut Syarif, berdasarkan keputusan tersebut, rapat umum dilakukan mulai 21 Januari- 10 Februari 2024 dan 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang.

"Untuk pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, wajib diperhatikan untuk memelihara kebersihan dan keindahan, menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye, menjaga kelestarian dan keindahan fasilitas umum dan atau aset daerah, memasang dan melepas kembali apk pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan," katanya.

Sedangkan untuk larangan pemasangan apk, diantaranya dilarang memasang apk serta atributnya dikawasan alun-alun Banjarnegara kecuali pada saat rapat umum yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,memasang atribut kampanye pada pohon, menutup reklame atau papan nama kantor atau rambu-rambu lalu lintas dan dilarang memasang apk serta atributnya melintang jalan. "Termasuk juga dilarang memasang apk serta atributnya pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.

KPU juga melarang pemasangan apk serta atributnya disepanjang jalan nasional mulai dari timur SMPN 5 Banjarnegara hingga depan SMK Cokroaminoto 2 Banjarnegara.  "Pemasangan apk dan atribut lainnya harus diradius 25 meter dari sekolah, tempat ibadah, kawasan perkantoran dan fasilitas pemerintah lainnya," katanya. Untuk lokasi yang dapat dijadikan tempat pertemuan terbatas menempati semua Aula atau Gor di tiap-tiap desa diseluruh desa se Banjarnegara dengan ketentuan sudah mendapatkan ijin tertulis dari kepala desa dan ketentuan administrasi lainnya.

"Mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024, boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan apk ditempat umum yang sesuai dengan ketentuan," katanya. Untuk kampanye menggunakan media massa cetak, elektronik dan daring dilakukan mulai 21 Januari - 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arif menghimbau agar partai politik peserta pemilu 2024 agar mentaati regulasi yang ada dan jika melanggar, Bawaslu akan bertinda sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami kedepankan pencegahan pengawasan baru penindakan. Hingga saat ini belum ada pelanggaran terkait politik," katanya, Senin (27/11/2023).(fan)

 

Editor : Adel

Follow Berita iNews Banjarnegara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut