get app
inews
Aa Read Next : Kades Darmayasa Tidak 'Ngantor', Pembangunan Desa Tetap Kolaborasi Dengan Kades Terpilih

Dasar Pilkades Tahap II di Banjarnegara Gunakan UU No 6 tahun 2014

Sabtu, 02 Maret 2024 | 19:30 WIB
header img
Pj Bupati Banjarnegara saat menggelar rapat koordinasi bersama Forkompimda terkait pelaksanaan Pilkades gelombang II tahun 2024.

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Sempat terjadi penundaan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang II tahun 2024 di Banjarnegara akan tetap dilaksanakan pada 5 Maret 2025, namun dasar penetapan dan pelantikan Kepala Desa hasil Pulkades tahap II ini mengacu pada Undang-undang No 6 tahun 2014.

Keputusan dan dasar pelaksanaan Pilkades tersebut sesuai dengan hasil konsultasi serta rapat koordinasi bersama Forkompimda Banjarnegara terkait pelaksanaan dan pengamanan Pilkades serentak tahap II tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara.

Hasil rapat koordinasi yang dimpimpin langsung oleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto ini tertuang dalam berita acara  yang ditandatangani bersama oleh anggota Forkopimda.

Beberapa pertimbangan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banjarnegara ini dari semua unsur. Dalam rapat koordinasi tersebut, Forkopimda Kabupaten Banjarnegara sepakat bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2024 dilaksanakan sesuai rencana sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor   140/224 Tahun 2023.

Pj.Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, dalam arahan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri meminta agar pelaksanaan Pilkades di Banjarnegara untuk ditunda, hal ini seiring dengan akan diterbitkannya revisi UU Desa, namun proses tahapan pelaksanaan Pilkades di Banjarnegara sudah berjalan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah daerah juga berkonsultasi hukum berkaitan dengan isi revisi RUU Desa, hasilnya Kepala Desa terpilih dalam Pilkades serentak tahap II tahun 2024 tetap dapat diselenggarakan dengan mengacu pada Undang-undang No 6 tahun 1014.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso memberkan masukan terkait pelaksanaan Pilkades tahap II di Banjarnegara. Menurutnya, secara langsung atau tidak langsung, pelaksanaan Pilkades akan berdampak pada bidang sosial, ekonomi, dan trantibum. Polres Banjarnegara juga sudah melakukan pemetaan serta tindakan antisipasi kerawanan mulai dari tahapan, pelaksanaan, hingga setelah pemungutan suara.

"Secara umum, saat ini kondisi di Banjarnegara masih kondusif, jika dilakukan penundaan, maka akan lebih rawan, terlebih tahapan sudah memasuki masa kampanye bagi calon kades," katanya.

Untuk itu, Polres Banjarnegara bersama dengan jajaran Kodim 0704 Banjarnegara, Satpol PP, serta semua unsur pendukung siap untuk bersama-sama mengamankan dan mendukung pelaksanaan Pilkades gelombang II di Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 5 Maret 2024 di 57 desa yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Banjarnegara.

Editor : Adel

Follow Berita iNews Banjarnegara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut