PURBALINGGA,iNewsBanjarnegara.id-Raja tega, inilah yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya di Purbalingga, ironisnya, aksi bejat sang ayah terhadap anak tirinya dilakukan di hadapan sang ibu dengan dalih untuk ritual kesugihan.
Aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak tahun 2019. Akibat perbuatannya, sang ayah tiri RM (54) dan istrinya SK (42) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya yang saat itu baru berusia 16 tahun. Kepada polisi, RM (54) yang merupakan warga Kabupaten Cilacap berdalih tindakan bejatnya merupakan satu ritual itu untuk melunasi utangnya dengan sang istri.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan pelaku RK awalnya mengaku jika ritual pesugihan gagal lantaran ada mahluk gaib yang mengganggu. RK pun mengaku membutuhkan tumbal nyawa atau hawa napsu.
"RK ini cerita kepada istrinya SK jika ritual gagal dengan alasan ada mahluk gaib yang menaruh dendam, sehingga meminta tumbal atau hawa napsu. Mendengar cerita itu SK menawarkan anaknya sebagai korban untuk disetubuhi," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto.
Proses ritual pesugihan terhadap korban dilakukan di rumah mereka sendiri. Tragisnya, peristiwa rudapaksa ini sudah terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2019 dan semuanya disaksikan oleh ibu kandung korban.
Sementara itu, Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, sebelum melakukan aksi tak terpuji tersebut, korban diberi obat Chlorpheniramine atau CTM yang memiliki efek samping mengantuk hingga tertidur pulas. Namun, korban lama-kelamaan menyadaari hingga melarikan diri ke rumah neneknya. Korban pun menceritakan semua peristiwa tragis yang dialaminya kepada bibinya.
"Kami amankan kedua orang tuanya. Modusnya ibunya bukan membujuk, tapi anaknya ini dikasih obat CTM agar tidur, dan aksi bejat sang ayah tiri dilakukan saat sang anak dalam keadaan tidur. (Semacam dibius) iya. Korban saat itu usia 16 tahun, sekarang sudah 18 tahun. Jadi ini sudah terjadi tiga kali," katanya.
Kini kedua tersangka, RM dan SK, langsung diamankan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Dari pengakuan tersangka, ritual ini dianggap sebagai jalan pintas untuk melunasi utang-utangnya. Dengan membujuk istrinya, RM berhasil meyakinkan untuk menyerahkan kegadisan anak kandungnya sebagai syarat agar ritual pesugihan berhasil.
Dari kasus ini, Polres Purbalingga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar fakta-fakta di balik kasus ini.
Editor : Adel