get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Banjarnegara Tertibkan 5 Ribu Lebih APK Pemilihan Melanggar Aturan

PPK Mulai Lakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Ini Alurnya

Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:36 WIB
header img

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS telah usai, tahap selanjutnya adalah penghitungan atau rekapitulasi suara. Proses rekapitulasi ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum. Di tingkat TPS, KPPS melakukan pencatatan perolehan suara pada formulir C1. Kotak suara dan dokumen administratif lainnya kemudian diserahkan ke PPK untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nantinya berlanjut ke tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.


Lantas, apa dan bagaimana cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024


Menyiapkan formulir rekapitulasi.
Membuka kotak suara tersegel.
Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.

Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.

PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.

Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Publikasi hasil rekapitulasi menggunakan aplikasi Sirekap

Selain itu, berdasarkan prinsip keterbukaan, pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan.

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Sirekap Web adalah laman rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digunakan untuk membantu proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu serentak, meliputi Sirekap Web Kecamatan, Sirekap Web Kabupaten/Kota, Sirekap Web Provinsi, dan Sirekap Web PPLN.

Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.

Formulir C1 dipindai dan diubah menjadi dokumen digital dalam mekanisme pemindaian yang dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Data dari formulir C1 yang telah dipindai kemudian diumumkan melalui Sirekap. 

Hal ini bertujuan agar masyarakat dan pihak yang terlibat langsung dalam proses Pemilu 2024, termasuk Pilpres dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perhitungan suara dan perkembangannya hingga tahap penetapan pemenang oleh KPU.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut