BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Usai dilakukan penghitungan suara di tingkat TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Banjarnegara mulai melakukan pengpenghitungan suara Pemilu serentak di kantor kecamatan lama, Minggu (18/2/2024)
Proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK ini dilakukan dengan membuka formulir plano dari TPS. Langkah ini merupakan bagian dari sistem penghitungan suara Pemilu yang nantinya akan dilanjutkan di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
PPK Banjarnegara sendiri melakukan jadwal rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan selama enam hari, yakni mulai 18 hingga 23 Februari dengan jadal setiap hari minimal melakukan perhitungan suara pada 3 desa.
Selama proses rekapitulasi ini, sejumlah saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden serta saksi partai politik serta Bawaslu dengan seksama mengamati proses pembukaan plano hasil perhitungan suara di TPS dan menyamakan dengan formulir C1 yang mereka terima.
Hasil dari proses penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK ini nantinya direkap dengan menggunakan aplikasi Sirekap, hasil rapat ini akan menjadi bahan bagi PPK untuk melakukan rapat pleno penghitungan suara hasil Pemilu di tingkat kabupaten.
Proses penghitungan suara di tingkat PPK menjadi lebih panjang karena penghitungan dilakukan per TPS di masing-masing desa, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab pada Pemilu 2024 ini tidak ada penghitungan suara di tingkat PPS atau desa.
Pada hari pertama rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Banjarnegara ini berjalan aman dan lancar, meski ada beberapa hasil yang terkoreksi dari formulir C yang masuk aplikasi Sirekap karena tidak terbaca, termasuk adanya perbedaan jumlah perolehan suara antara C1 dan data yang terbaca di alpikasi Sirekap.
Editor : Adel