get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Banjarnegara Gandeng Perhutani Kembangkan Kawasan Sikidang

Pelantikan 57 Kades Terpilih di Banjarnegara Ditunda, Masa Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun

Senin, 29 April 2024 | 13:16 WIB
header img
Pj Bupati Banjarnegara didampingi Forkompinda saat menyatakan penundaan pelantikan kades terpilih, Senin (29/4/2024)

BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegra.id - Pj Bupati Banjarnegara resmi menyatakan menunda pelantikan bagi 57 kepala desa terpilih hasil pilkades 5 Maret 2024.Selain penundaan pelantikan, juga dinyatakan masa kerja kepala desa yang akan habis masa jabatan pada 30 April 2024 menjadi bertambah 2 (dua) tahun lagi. Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso dihadapan 57 kades terpilih yang mendatanginya di Pendopo Bupati Banjarnegara, Senin (29/4/2024).

Menurut Tri Harso, keputusan penundaan pelantikan tersebut berdasarkan surat dari Kemendagri No 100.3.5.5/1746/BPD yang berisi perintah penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara. "Surat tersebut baru semalam (Minggu, 28/4/2024) kami terima dan pagi ini kami sampaikan kepada semuanya," katanya.

Isi surat tersebut, kata Tri Harso diantaranya bahwa UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 dengan demikian telah menjadi hukum positif sehingga wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh penyelenggara pemerintah. "Surat tersebut selain memerintahkan penundaan pelantikan juga segera melakukan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 (dua) tahun bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024," katanya.
 
Menurut Tri Harso, dirinya sangat memahami perasaan semuanya namun perintah atas harus dilaksanakan walaupun dirasakan menjadi keputusan terburuk dan keputusan penundaan pelantikan tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap pemerintah pusat atau Kemendagri selaku atasan dari dirinya. Tri Harso juga berjanji akan memberikan jaminan agar pelantikan kades terpilih nantinya tidak akan bermasalah atau hanya pelantikan tanpa harus melalui pemilihan kepala desa lagi.

Ahmad Zuhri, Kades Terpilih dari Desa Njoho Kecamatan Bawang mengatakan, pelantikan terhadap kades terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024 harus tetap dilaksanakan karena tidak ada pelanggaran hukum maupun undang-undang. "Pelantikan harga mati. Besok (30 April 2024), 57 kades terpilih akan tetap datang ke pendopo dengan pakaian pelantikan bersama keluarga dan masyarakat," katanya.

Kedatangannya tersebut, kata dia merupakan perwujudan hak konstitusi karena telah menjalani tahapan pilkades dengan sesuai aturan yang ada. "Kami besok juga akan membawa masyarakat yang lebih besar dan banyak sehingga menjadi saksi pelatikan kadesnya," katanya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut