BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id - Adanya penundaan pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 5 Maret 2024 akibat berlakunya UU no 3 Tahun 2024, sempat menjadi polemik bagi masyarakat desa Darmayasa Kecamatan Pejawaran Banjarnegara.
Di Desa Darmayasa Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, ditundanya pelantikan kepala desa terpilih karena berlakunya UU No 3 Tahun 2024 menjadikan masyarakat kecewa sehingga sempat meminta kades yang masih menjabat agar mengundurkan diri.
Imam mengatakan, saat Pilkades 5 Maret 2024 lalu, calon kades terpilih menang telak atau mendapatkan 2001 suara jauh mengungguli calon kades lainnya termasuk incumbent. "Rakyat sudah berkehendak dan sesuai aturan pemerintah," katanya. Tak ayal, kata Imam, kondisi tersebut menjadikan suasana desa menjadi agak hangat karena masyarakat sudah sangat menginginkan kades terpilih bisa melaksanakan tugasnya yaitu memimpin desanya.
Warga lainnya, Wawan mengatakan, warga sudah memilih dan calon kades yang terpilih sudah jelas. "Warga tidak tahu sistim pemerintahan. Warga tahunya ada pilkades dan sudah terpilih calon kadesnya sehingga masyarakat menganggap itu harus dilantik. Kalau memang ditunda kenapa harus pilkades. Ini jadi kekecewaan masyarakat," katanya.
Menurut dia, setelah Bupati Banjarnegara resmi menunda pelantikan, warga sontak membuat aksi termasuk sepakat tidak mengakui kades yang harusnya diganti untuk meneruskan jabatannya selama 2 tahun kedepan.
Menurut Wawan, pada Sabtu (4/5/2024), terjadi mediasi antara perwakilan masyarakat, BPD, perangkat desa dan FKPD Kecamatan Pejawaran di Kantor Desa Darmayasa dan akhirnya muncul kesepakatan diantaranya, kepala desa silahkan meneruskan masa jabatan yang diperpanjang hingga 2 tahun namun tidak akan 'ngantor' di Kantor desa. "Yang ngantor hanya perangkat desa. Termasuk juga pengelolaan kegiatan pembangunan desa harus selalu berkolaborasi dengan kades terpilih dan sinkron. Ini kesepakatan yang sementara diterima semua pihak," katanya.
Ketua FKPD Kecamatan Pejawaran, Yitno, saat dikonfirmasi membenarkan apa yang terjadi di Desa Darmayasa Pejawaran. "Semua sudah selesai dan sudah ada kesepakatan antar beberapa pihak. Sudah adem dan damai," katanya, Minggu (5/5/2024).
Menurut Yitno, apa yang sempat muncul di Darmayasa bukanlah kesalahan masyarakat namun semua harus bijak mensikapinya. Yang terjadi dilapangan, kata dia, tidak boleh saling menyalahkan karena setiap warga negara harus mentaati aturan. "Memang sempat incumbent dituding, namun, setelah dijelaskan, warga akhirnya menyadari," katanya.
Hasil mediasi, kata Yitno yaitu kades incumbent tetap menjalankan masa jabatannya namun tidak berkantor di kantor desa atau pelayanan dirumah serta setiap kegiatan pembangunan harus selalu bersinergi dengan kades yang terpilih.
Editor : Adel