BANJARNEGARA,iNewsBanjarnegara.id-Meski berada dalam tahanan sebagai warga binaan, para narapidana ini juga tetap memiliki hak lain sebagai mana diatur dalam Undang-undang N0 22 tahun 200 tentang pemasyarakatan.
Dalam Undang-undang tersebut juga diatur tentang hak integrasi, mulai dari cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, serta hal lainnya. Namun, untuk mendapatkan itu semua, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus terpenuhi oleh warga binaan.
Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, Rutan Banjarnegara kembali memberikan cuti bersyarat pada dua narapidana yang ada di Rutan Banjarnegara, pemberian cuti bersyarat terhadap dua narapidana ini karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 10 Undang-undang No. 22 tahun 2022.
"Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, termasuk di dalamnya, selain berkelakuan baik, narapidana ini telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya," katanya.
Menurutnya, adanya cuti bersyarat bagi narapidana ini merupakan program reintegrasi sosial, dimana narapidana ini bisa kembali ke masyarakat setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, mulai dari sudah menjalani masa pidana minimal dua pertiga, berkelakuan baik, serta aktif dalam mengikuti semua program pembinaan selama di dalam Rutan serta menunjukkan penurunan ringkat risiko.
"Diharapkan para narapidana yang telah diberikan cuti bersyarat atau hak integrasi yang lain dapat kembali di tengah–tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat," katanya.
Editor : Adel