get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bupati Masrofi : Setelah Dilantik, Kepala Desa Harus Merangkul Semua Pihak

Warga Kalideres Jatilawang Berharap Perambahan Hutan Segera Selesai

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:03 WIB
header img
Perhutani bersama TNI / Polri dan masyarakat memasang baner peringatan larangan aktifitas ilegal didalam hutan Jatilawang Wanayasa Banjarnegara belum lama ini_GH Cahyono

BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id - Warga Dusun Kalideres Desa Jatilawang Kecamatan meminta kapada pemerintah kabupaten Banjarnegara dalam hal ini Bupati, Polres dan instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalah perambahan hutan diwilayah tersebut. 

Ketua Forum Jatilawang Lestari, Ena Lusiawan mengatakan, warga sudah mulai mempertanyakan sejauh mana proses penyelesaian terhadap aksi perambahan hutan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat. Bahkan, kata Ena, pada saat kumpul rembug warga Dusun Kalideres semalam, Senin (3/2/2025), warga kembali pertanyakan mau sampai kapan masalah perambahan hutan selesai. 

"Informasi dari beberapa warga, masih ada kegiatan pengolahan lahan dan tanaman didalam hutan yang sebenarnya sudah dilarang oleh Perhutani. Masyarakat pertanyakan hal tersebut mengingat belum lama Dusun kalideres dilanda banjir bandang yang diduga akibat dari perambahan hutan," katanya, Selasa (4/2/2025).

Menurut Ena, masyarakat melihat dari beberapa dari warga yang sempat dimintai keterangan oleh Polres Banjarnegara namun dari pihak yang dilaporkan terkait perusakan alat-alat pertanian milik para perambah hutan. "Jika dibiarkan terlalu lama, suasana di masyarakat menjadi tidak baik. Kami harap pihak terkait segera melakukan upaya penyelesaian yang nyata," katanya.

Kadus Kalideres Desa Jatilawang, Bayu mengatakan sangat berharap agar Perhutani dapat segera menindaklanjuti dan memberijawaban atas apa yang menjadi keluhan masyarakat. "Hutan itu milik perhutani, jadi yang punya segera melakukan upaya karena jika terlalu lama dibiarkan, hubungan antar warga Kalideres bisa terganggu dan tentu akan menjadi hal yang merusak suasana kekeluargaan di desa," katanya.

8 Desa di Banjarnegara Baru Mengusulkan Perhutanan Sosial 

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jawa Tengah 7, Gatot Hardiyanto mengatakan di wilayah kerjanya hingga saat ini belum ada satupun yang mendapatkan ijin atau mendapatkan persetujuan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan atau BPSKL Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. CDK Wilayah 7 memilik wilayah kerja 3 kabupaten yaitu Kabupaten Wonosobo, Banjarnegara dan Purbalingga.

"Ada 16 desa dengan rincian Kabupaten Purbalingga 8 desa dan Banjarnegara 8 desa yang mengusulkan menjadi hutan desa. Namun semuanya masih pengusulan dan belum mendapatkan persetujuan. Kami hanya sebagai Pokja dengan tugas membantu BPSKL verifikasi," katanya.

CDK Banjarnegara sudah meneruskan usulan dari desa pengusul namun belum ada hasil apapun dari BPSKL sehingga hingga saat ini belum ada lokasi Perhutanan Sosial. "Kami masih melakukan sosialisasi Peraturan Mentri LHK no 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan perhutanan sosial pada kawasan hutan dengan pengelolaan khusus atau KHDPK dan Desa Jatilawang kecamatan Wanayasa belum mengusulkan KHDPK atau perhutanan sosial," katanya.

Menurut Gatot, proses pengajuan perhutanan sosial dapat dilakukan bagi semua desa yang masuk dalam peta indikasi perhutanan sosial KHDPK. Desa yang masuk dalam peta indikasi bisa mengajukan permohonan persetujuan KHDPK menjadi perhutanan sosial atau hutan desa melalui Kelompok tani hutan (KTH) bersama dengan Pemerintah Desa setempat dengan dibuatkan peraturan desa tentang kelembagaan KTH dan tentang pengelolaan hutan desa dilengkapi dengan strutur organisasi. 

"Dokumen tersebut menjadi lampiran permohonan usulan perhutanan sosial melalui Cabang Dinas Kehutanan. Desa Jatilawang Wanayasa belum mengusulkan perhutanan sosial atau KHDPK," katanya.

Editor : Adel

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut