Program Jaga Desa Banjarnegara, Kolaborasi Kejari dan Pemkab Banjarnegara Sukseskan Pembangunan

BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id - Kejaksaan kini tak hanya bicara soal penindakan. Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan Negeri Banjarnegara mengambil peran baru yaitu menjad mitra strategis dalam pembangunan desa. Program tersebut disepakati bersama antara Kejari Banjarnegara dengan Pemkab Banjarnegara pada Senin (14/4).
Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Agenda ini menandai dimulainya sinergi baru, tak sekadar penegakan hukum, tapi juga penguatan tata kelola desa berbasis pencegahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara,Taufik Hidayat, S.H., M.H mengatakan melalui program Jaksa Garda Desa atau 'Jaga Desa', kejaksaan mengambil posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. "Ini bukan sekadar pengawasan. Kejaksaan hadir sejak proses awal pembangunan desa," ujarnya.
Menurut Taufik, Program Jaga Desa adalah turunan dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Titik tekannya: pendekatan preventif. Para jaksa tak lagi menunggu pelanggaran terjadi. Kejaksaan mendampingi, mengawal, dan memastikan dana desa mengalir ke arah yang semestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadilah Mayasari menyatakan ada harapan yang lebih luas jika ini bisa dilaksanakan. Ia ingin kerja sama ini menjadi model relasi baru antara aparat penegak hukum dan pemerintahan lokal. "Bukan sekadar pengawasan. Upaya ini menjadi bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola desa." katanya.
Menurut Fadilah, di tengah sorotan tajam publik terhadap penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah, Banjarnegara memilih jalan lain yaitu kolaborasi. "Kejaksaan pun turun gunung bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan langkah pembangunan tetap pada relnya," katanya.
Fadilah berharap sinergitas antara Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara baik OPD maupun Pemerintah Desa dapat terus berlanjut sehingga dapat meminimalisir segala bentuk penyimpangan maupun permasalahan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana desa
Editor : Adel