Jenderal Andika Ungkap Fakta Baru Mayor Paspampres dan Letda Kowad Suka Sama Suka, Bukan Perkosaan

Bramtyo
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menanggapi dugaan kasus pemerkosaan seorang prajurit kostrad. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBanjarnegara.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan fakta penting terkait kasus dugaan pemerkosaan dengan pelaku pria yakni Mayor Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap Letda Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Jenderal Andika menyebut yang terjadi bukanlah pemerkosaan atau paksaan, tetapi didasari suka sama suka. 

Dengan temuan tersebut, Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. 

Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," jelasnya.

"Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,"ungkap Andika saat meninjau kesiapan pengamanan resepsi pernikahan Kaesang-Erina di Solo, Kamis (8/12/2022).

Panglima TNI mengatakan dengan adanya hasil pemeriksaan itulah, Keduannya kini sudah ditahan.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan,"ungkap Andika.

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," imbuhnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network