Promosi Judi Online, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

GH Cahyono
Tersangka pelaku promosi judol saat dibawa ke ruang rilis Polres Banjarnegara, Selasa (20/5)_GH Cahyono

BANJARNEGARA,banjarnegara.iNews.id – Sebagai upaya dalam pemberantasan judi, terutama judi daring atau online, Polres Banjarnegara telah menangkap FD (20) warga Desa Blambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, dimana dia merupakan admin media sosial yang menyebarkan judi online atau mempromosikan judi daring GACOR96 melalui akun instagram @tukang.blayer dengan total pengikut pada saat diperiksa sebanyak 56, 1 ribu.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo SH mengatakan, Sesuai peraturan undang-undang bahwa promosi judi online dilarang. "Pelaku menggunakan akun tersebut untuk mempromosikan situs judi daring atau judi online dan mendapat keuntungan 2,5 juta perbulan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025).

Ia mengungkapan, kronologi kejadian dimana pada hari Kamis, 1 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan patroli syber, lalu ditemukan adanya akun intagram dengan nama akun @tukang.blayer dimana akun ini banyak mengunggah terkait motor RX namun menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil akun yang merupakan akses untuk masuk ke situs judi.

"Mengetahui hal tersebut petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian dapat menemukan identitas pemilik dan pengguna akun," katanya.

Setelah itu, lanjut dia, pada tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB petugas mendatangi pelaku yang diketahui sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Kutabanjarnegara, setelah bertemu kemudian anggota meminta agar membuka Handphone dan masuk ke aplikasi instagram, setelah dibuka diketahui bahwa akun Instagram @tukang.bleyer aktif dihandphone miliknya.

"Pelaku mengaku bahwa dirinya menjalin Kerjasama dengan admin atau pengelola situs judi online untuk mempromosikan situs judi online. Setelah itu kemudian pelaku dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya. Setelah pemeriksaan, sambung dia, kemudian pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan secara resmi pada tanggal 4 Mei 2025. 

"Hasil pemeriksaan baik tersangka, barang bukti serta saksi maka ditemukan fakta-fakta, bahwa ersangka menjalin kerjasama dengan admin atau pengelola situs judi online sejak awal Februari 2025. Dimana saat itu tersangka menerima pesan dari akun medsos, untuk promosi game online, setelah tawar menawar kemudian sepakat upahnya 2,5 juta perbulan," ucap dia.

Setelah sepakat, kata dia, admin judi memberitahu bahwa yang di promosikan merupakan judi online. Karena sudah sepakat dan upah yang ditawarkan lumayan banyak sehingga tersangka tetap bersedia untuk melanjutkan kerjasama.

"Total uang yang diterima selama mempromosikan situs judi online sampai tanggal 17 April 2025 tersangka telah menerima upah sejumlah Rp 7.500.000,- dan uang tersebut sudah di gunakan untuk keperluan sehari hari," ucap dia.

Ia mengungkapkan, selain menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil, tersangka ini mengunggah konten cerita instagram yang ditambahi link referral atau tautan khusus yang disamarkan menggunakan stiker yang berganti-ganti. "Setelah diposting kemudian melaporkan ke pengelola situs judi online," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian adalah melanggar hukum. "Ancaman pidananya adalah paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana dan jangan tergiur dengan promosi-promosi judi.

"Mari saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online. Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi kantor Polisi terdekat atau di call center 110," tandasnya.

Editor : Adel

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network